Puluhan massa yang diduga merupakan keluarga korban pembunuhan Syamsul Bahri menyerang rumah milik terdakwa Nasrun (20) di Desa Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/9/2026) pukul 15.00 Wita. Aksi perusakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap jalannya sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada hari yang sama. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Takalar segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan awal guna mencegah eskalasi kerusuhan lebih lanjut.
Eskalasi Konflik dari Ruang Sidang ke Lingkungan Permukiman
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa motif di balik aksi perusakan tersebut adalah ketidakpuasan terhadap proses persidangan terdakwa Nasrun yang disidang atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Syamsul Bahri meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua bulan. Keributan yang terjadi di ruang sidang PN Takalar menjadi awal dari rangkaian insiden yang kemudian bereskalasi menjadi aksi main hakim sendiri di permukiman warga. Peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengendalian konflik pada tahap awal sehingga massa bertindak di luar koridor hukum. Berikut data administratif dan kronologi terkait insiden:
- Lokasi kejadian: Desa Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Korban jiwa: Syamsul Bahri, meninggal akibat penganiayaan menggunakan benda tumpul pada Mei 2026.
- Terdakwa: Nasrun (20), saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Takalar.
- Waktu insiden: Selasa, 29 September 2026, pukul 15.00 Wita.
- Modus operandi: Massa membawa senjata tajam seperti parang dan badik saat melakukan perusakan.
Respons Aparat dan Pemetaan Kerawanan Wilayah
Polres Takalar yang menerima laporan segera mengerahkan personel ke TKP di Desa Galesong. Petugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di rumah terdakwa yang menjadi objek perusakan. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti dan mencegah meluasnya kerusuhan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memetakan titik-titik rawan konflik, khususnya di wilayah Kecamatan Galesong yang kerap terjadi benturan antarwarga akibat sengketa pribadi atau kasus hukum. Kasus penganiayaan yang melatarbelakangi insiden ini bermula pada Mei 2026, ketika korban Syamsul Bahri tengah makan bakso di sebuah warung kemudian didatangi dan dianiaya oleh terdakwa menggunakan benda tumpul.
Berdasarkan koordinasi aparat dengan pemerintah daerah, teridentifikasi beberapa indikator kerawanan sosial di wilayah Galesong yang memerlukan perhatian serius:
- Tingginya potensi konflik horizontal akibat sengketa pribadi yang melibatkan keluarga korban dan terdakwa.
- Lemahnya pengawasan dan mediasi dari pemerintah desa serta kecamatan dalam menyelesaikan perselisihan di tingkat akar rumput.
- Rendahnya kesadaran hukum warga yang cenderung melakukan main hakim sendiri sebagai bentuk protes.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Takalar bersama aparat keamanan disarankan untuk meningkatkan program deteksi dini kerawanan sosial di wilayah Kecamatan Galesong. Langkah yang dapat ditempuh meliputi penguatan peran mediator desa, peningkatan koordinasi antara kepolisian dan tokoh masyarakat, serta edukasi warga mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang resmi. Upaya ini diharapkan dapat mencegah aksi main hakim sendiri yang meresahkan warga dan menjaga stabilitas keamanan teritorial di Kabupaten Takalar.