Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi merilis peta kerawanan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2025 pada Rabu, 9 April 2025. Berdasarkan pemetaan kerawanan tersebut, sebanyak 50 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 12.000 TPS di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan tergolong dalam kategori rawan konflik tinggi. Lima daerah dengan konsentrasi TPS rawan tertinggi adalah Kabupaten Bone, Wajo, Soppeng, Jeneponto, dan Kota Makassar. Temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menyusun langkah antisipasi guna menjaga kondusivitas jalannya pesta demokrasi.
Pemetaan kerawanan ini merupakan instrumen deteksi dini yang secara berkala dimutakhirkan oleh Bawaslu untuk mengidentifikasi potensi gangguan di setiap tahap Pilkada. Data yang dihimpun berasal dari hasil pengawasan jajaran panwascam, PPL, serta koordinasi dengan kepolisian dan TNI di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan langkah preventif dapat dilakukan tepat sasaran.
Indikator dan Distribusi Wilayah TPS Rawan Konflik
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengidentifikasi sejumlah indikator yang menyebabkan suatu TPS masuk kategori rawan konflik. Indikator tersebut meliputi:
- Riwayat intimidasi terhadap penyelenggara dan pemilih;
- Potensi kerusakan logistik pemilu; serta
- Tingginya polarisasi antarwarga di lingkungan sekitar TPS.
Dari hasil pemetaan, lima daerah yang menjadi perhatian utama adalah Kabupaten Bone, Wajo, Soppeng, Jeneponto, dan Kota Makassar. Daerah-daerah ini dinilai memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di Sulawesi Selatan, sehingga memerlukan pengawasan dan penanganan khusus dari seluruh pemangku kepentingan.
Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan
Merespons temuan tersebut, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri, menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan. Patroli gabungan TNI-Polri akan diperketat, terutama di wilayah perdesaan yang rentan terhadap praktik politik uang dan intimidasi. Selain itu, Bawaslu mengaktifkan posko pengaduan di setiap kecamatan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Langkah-langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan di TPS-TPS yang masuk kategori rawan konflik.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, khususnya di lima kabupaten/kota dengan TPS rawan tinggi, perlu segera menyusun rencana kontingensi bersama dengan kepolisian dan TNI. Penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban selama pemungutan suara juga menjadi kunci keberhasilan pengamanan. Pemetaan kerawanan ini hendaknya dijadikan pedoman dalam penempatan personel pengawas TPS dan petugas keamanan. Sinergi antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan aparat keamanan akan sangat menentukan kesuksesan Pilkada Serentak 2025 yang aman dan demokratis di Sulawesi Selatan.