|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › BNPB Catat Peningkatan Risiko Bencana Hidrometeorologi di 15 Prov...
Nasional

BNPB Catat Peningkatan Risiko Bencana Hidrometeorologi di 15 Provinsi Selama Oktober 2026

BNPB Catat Peningkatan Risiko Bencana Hidrometeorologi di 15 Provinsi Selama Oktober 2026

BNPB mencatat peningkatan risiko bencana hidrometeorologi di 15 provinsi selama Oktober 2026, dengan 65% kecamatan berada di zona merah. Pemerintah daerah di wilayah rawan diminta segera menyusun rencana kontingensi dan memperkuat infrastruktur drainase untuk menghadapi potensi banjir dan tanah longsor. Masyarakat di lereng gunung dan bantaran sungai diimbau waspada terhadap banjir bandang dan gerakan tanah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis peta kerawanan bencana hidrometeorologi untuk periode Oktober 2026. Sebanyak 15 provinsi di Indonesia, di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan, ditetapkan dalam kategori siaga tinggi terhadap potensi banjir dan tanah longsor. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan bahwa peningkatan risiko ini dipicu oleh intensitas curah hujan tinggi akibat fenomena La Nina lemah yang masih memengaruhi sebagian besar wilayah Indonesia. Pemetaan kerawanan wilayah menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah kesiapsiagaan selama Oktober 2026.

Pemetaan Kerawanan dan Indikator Wilayah Siaga

Peta kerawanan yang diterbitkan BNPB memuat klasifikasi wilayah berdasarkan tingkat risiko bencana hidrometeorologi, khususnya banjir, banjir bandang, dan gerakan tanah. Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa 65% kecamatan di 15 provinsi tersebut berada pada zona merah. Artinya, sebagian besar kecamatan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi dan membutuhkan penanganan terpadu dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

  • Lima belas provinsi berstatus siaga tinggi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan;
  • 65% kecamatan di wilayah terdampak masuk zona merah berdasarkan data BMKG;
  • Potensi bencana yang diwaspadai meliputi banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan gerakan tanah.

Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dan Percepatan Mitigasi

Merujuk pada peta kerawanan yang dirilis BNPB, pemerintah daerah di wilayah rawan diminta segera menyusun rencana kontingensi serta memperkuat infrastruktur drainase. Langkah ini dinilai penting untuk menekan jumlah korban dan kerugian material saat bencana hidrometeorologi terjadi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat telah mulai menggiatkan langkah mitigasi berupa evakuasi mandiri dan penyediaan posko darurat di titik-titik yang paling rentan.

Masyarakat yang bermukim di lereng gunung dan bantaran sungai diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir bandang dan gerakan tanah. BNPB menekankan bahwa kewaspadaan dini dan pemahaman terhadap karakteristik wilayah menjadi kunci untuk mengurangi risiko bencana di daerah rawan. Selain itu, pemda diminta mempercepat sosialisasi peta kerawanan kepada aparatur desa dan kelurahan agar kesiapsiagaan dapat berjalan dari tingkat paling bawah.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu menjadikan peta kerawanan BNPB sebagai acuan dalam perencanaan tata ruang dan sistem peringatan dini bencana. Selain memperkuat drainase, pemda juga perlu memastikan jalur evakuasi dan lokasi pengungsian siap digunakan. Koordinasi antarkecamatan dan desa harus diperkuat agar informasi potensi bencana hidrometeorologi dapat disampaikan secara cepat dan tepat kepada seluruh masyarakat.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Letjen TNI Suharyanto
Organisasi: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, BPBD
Lokasi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan
Berita Terkait