Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi memetakan zona rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap prediksi cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino yang diprakirakan berlangsung hingga akhir tahun. Pemetaan tersebut merupakan bagian dari strategi antisipatif pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko bencana asap dan kerusakan ekosistem, yang kerap terjadi di wilayah tersebut selama musim kemarau. Berdasarkan identifikasi lapangan dan data historis, BPBD menetapkan lima kecamatan prioritas dengan tingkat kerawanan tinggi.
Lima Kecamatan Prioritas dalam Pemetaan Zona Rawan
Kelima kecamatan yang ditetapkan sebagai zona rawan karhutla meliputi Babat Toman, Sungai Lilin, Lais, Sekayu, dan Batanghari. Wilayah-wilayah ini memiliki karakteristik lahan gambut dan hutan sekunder yang rentan terhadap api, terutama saat kondisi kekeringan yang diperparah oleh El Nino. Berdasarkan hasil identifikasi, berikut indikator kerawanan di masing-masing kecamatan:
- Kecamatan Babat Toman dan Sungai Lilin dinilai paling rawan karena luasnya area gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
- Kecamatan Lais dan Sekayu merupakan pusat aktivitas masyarakat yang kerap melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sehingga meningkatkan risiko titik api.
- Kecamatan Batanghari menjadi perhatian khusus karena aksesibilitas terbatas, mempersulit upaya pemadaman dan patroli kebakaran.
Pemetaan ini akan menjadi dasar bagi BPBD dan instansi terkait untuk menyusun rencana aksi penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing. Koordinasi dengan kecamatan dan desa setempat akan diperkuat guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Langkah Antisipatif dan Penegakan Hukum
Penjabat Bupati Musi Banyuasin menginstruksikan pembentukan posko bersama di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur TNI dan Manggala Agni. Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan karhutla di lapangan, mempercepat respons saat ditemukan titik api, serta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Pemerintah daerah juga menyiagakan helikopter untuk operasi water bombing apabila titik api mulai meluas dan tidak terkendali.
Pemerintah daerah menegaskan larangan pembakaran lahan tanpa terkecuali. Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda berat. Pemetaan zona rawan karhutla akan diperbarui setiap minggu berdasarkan data satelit dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini memungkinkan BPBD dan instansi terkait memantau dinamika titik api secara real-time serta mengambil tindakan cepat untuk menekan risiko kebakaran.
Sebagai catatan strategis untuk pemerintah daerah, penguatan program edukasi dan pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat di zona rawan sangat disarankan untuk mengurangi praktik pembakaran lahan yang masih marak. Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur pemadaman seperti sumur bor dan embung di daerah rawan perlu menjadi prioritas. Kerja sama lintas sektor antara BPBD, TNI, Manggala Agni, dan pemangku kepentingan lainnya harus terus ditingkatkan guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi musim karhutla yang diprediksi masih akan berlanjut akibat pengaruh El Nino.