Sebuah benda yang diduga kuat sebagai mortir peninggalan masa konflik ditemukan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Benda berkarat dengan bentuk menyerupai mortir tersebut ditemukan oleh warga bernama Muhammad Saini saat sedang mencari kerang di kawasan aliran sungai. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan keamanan yang tepat.
Penanganan Awal dan Koordinasi Kewilayahan
Setelah menerima laporan, personel Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Baiturrahman langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan dengan memasang garis polisi di sekitar titik penemuan. Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah benda tersebut masih aktif atau tidak, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Jibom (Penjinak Bahan Peledak) Satbrimob Polda Aceh. Hingga Rabu malam, benda tersebut masih berada di lokasi dalam pengawasan ketat aparat kepolisian.
- Lokasi penemuan: Pinggir Krueng Aceh, depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
- Waktu kejadian: Rabu, 30 September 2026, pukul 17.00 WIB.
- Penemu: Muhammad Saini, warga setempat.
- Instansi terkait: Polresta Banda Aceh, Unit Inafis, Polsek Baiturrahman, dan Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang diduga sisa persenjataan, mengingat potensi bahaya dari bahan peledak yang mungkin masih aktif. Kejadian ini merupakan pengingat akan masih adanya residu konflik masa lalu di wilayah tersebut, sehingga diperlukan kewaspadaan kolektif dari seluruh elemen masyarakat dan aparat keamanan.
Rekomendasi Penguatan Keamanan Wilayah
Penemuan mortir di Banda Aceh ini menunjukkan bahwa meskipun konflik berskala besar telah berakhir, sisa-sisa persenjataan masih tersebar di lingkungan permukiman dan aliran sungai. Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diimbau untuk mengaktifkan kembali program pemetaan titik rawan bahan peledak sisa konflik, khususnya di sepanjang Krueng Aceh dan area bekas pertempuran. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pelaporan dan penanganan awal temuan benda mencurigakan, guna meminimalkan risiko ledakan atau kecelakaan. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah eks konflik.