Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turun langsung ke lapangan pada Senin, 28 September 2026, untuk menyalurkan bantuan pangan bagi warga terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bantuan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini digelar di beberapa titik strategis, termasuk Jalan Marina Permai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, serta di Kelurahan Kereng Bangkirai dan area Pelabuhan Rambang, Kelurahan Pahandut. Langkah ini diambil untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan dan menghindari tumpang tindih penerimaan antara penerima bantuan Karhutla dan penerima KHBS.
Penyaluran Bantuan Karhutla dan KHBS di Palangka Raya
Dalam penyaluran tersebut, sebanyak 500 kepala keluarga (KK) terdampak Karhutla menerima bantuan berupa beras dan minyak goreng. Gubernur Agustiar Sabran menegaskan pentingnya pendataan yang akurat agar distribusi bantuan tidak mengalami duplikasi. Kebijakan yang diterapkan adalah warga yang sudah menerima KHBS tidak diperbolehkan kembali menerima bantuan pangan Karhutla. Hal ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan bantuan dan memastikan semua lapisan masyarakat terdampak dapat terbantu secara merata.
- Lokasi penyaluran utama: Jalan Marina Permai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut; Kelurahan Kereng Bangkirai; dan Pelabuhan Rambang, Kelurahan Pahandut.
- Jumlah penerima bantuan Karhutla: 500 KK di Kelurahan Langkai.
- Jenis bantuan: Beras dan minyak goreng.
- Untuk KHBS tahap kedua di Kelurahan Langkai, tercatat 1.492 KK sebagai penerima, dan hingga saat ini telah disalurkan kepada 777 KK.
Strategi Pendataan dan Pencegahan Tumpang Tindih
Lurah Langkai, Muhamad Abidin, menyatakan bahwa pendataan berjenjang dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga tingkat kelurahan menjadi kunci sukses dalam penyaluran bantuan. Proses ini memungkinkan verifikasi data penerima secara ketat, sehingga potensi tumpang tindih antara penerima bantuan Karhutla dan KHBS dapat diminimalkan. Gubernur Agustiar Sabran mengapresiasi kerja sama aparatur kelurahan dan RT dalam menjaga akurasi data, dan menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah terdampak di Kalimantan Tengah.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah disarankan untuk terus memperkuat sistem pendataan digital yang terintegrasi antar program bantuan, khususnya untuk bencana Karhutla dan program kesejahteraan seperti Kartu Huma Betang Sejahtera. Selain itu, pengawasan langsung di lapangan seperti yang dilakukan Gubernur perlu dijadikan praktik rutin guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan. Rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi daerah lain yang menghadapi situasi serupa, mengingat Karhutla masih menjadi ancaman musiman yang memerlukan respons cepat dan tepat sasaran.