|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampu...
Regional

Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan

Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan

Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya usai agenda mediasi sengketa tanah di Gedung Pemkab Lampung Utara. Peristiwa yang terjadi pada 29 September 2026 ini menjadi indikasi potensi eskalasi konflik horizontal yang memerlukan pemetaan kerawanan dan langkah mediasi komprehensif dari pemerintah daerah.

Polres Lampung Utara menetapkan dua orang berinisial ARS dan RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara menggelar gelar perkara. Kedua tersangka dijerat Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam dan kini mendekam di sel tahanan. Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat keamanan karena berpotensi memicu konflik horizontal di wilayah Lampung Utara.

Kronologi Pengancaman di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peristiwa ini bermula dari agenda mediasi sengketa tanah seluas 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, yang dilaksanakan di Gedung Pemkab Lampung Utara pada Selasa (29/9/2026) sore. Mediasi yang dipimpin pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Romli, berlangsung alot selama lebih dari dua jam. Dalam mediasi tersebut, korban menolak menandatangani berkas penerbitan sertifikat Prona atas nama salah satu pihak. Penolakan ini menjadi titik awal terjadinya ketegangan yang kemudian berujung pada tindak pidana pengancaman di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Puncak insiden terjadi di area luar gedung pemerintahan setelah mediasi resmi selesai sekitar pukul 17.20 WIB. Korban yang hendak pulang dihadang dan diserang menggunakan senjata tajam jenis laduk. Polisi telah menyita senjata tajam tersebut sebagai barang bukti utama. Berikut rincian kronologi dan indikator kerawanan yang berhasil dihimpun dari laporan kepolisian:

  • Lokasi kejadian: Area luar Gedung Pemkab Lampung Utara, kawasan perkantoran pemerintah daerah.
  • Waktu kejadian: Selasa, 29 September 2026, pukul 17.20 WIB, menyusul selesainya agenda mediasi.
  • Objek sengketa: Lahan seluas 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
  • Barang bukti: Satu unit senjata tajam jenis laduk yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.
  • Pasal yang diterapkan: Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Indikasi Eskalasi Konflik dan Respons Aparat Keamanan

Kasus ini mengindikasikan potensi eskalasi konflik horizontal akibat sengketa lahan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di tingkat desa. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka, namun penanganan hukum saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan teritorial yang melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk meredam potensi konflik yang lebih luas di Kecamatan Abung Pekurun dan sekitarnya.

Pemetaan kerawanan wilayah yang dilakukan aparat keamanan menunjukkan bahwa sengketa tanah di Desa Ogan Jaya memiliki potensi konflik yang kompleks. Faktor utamanya adalah klaim lahan yang saling tumpang tindih antara warga dan pihak lain yang belum terselesaikan secara tuntas di tingkat administrasi pertanahan. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan pentingnya percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara transparan.

Catatan Strategis dan Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu mengevaluasi mekanisme mediasi sengketa lahan agar tidak berakhir dengan tindak pidana. Pengamanan jalannya agenda mediasi di lingkungan kantor pemerintah daerah harus melibatkan unsur Satpol PP dan kepolisian secara maksimal. Standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan perlu diperkuat dengan pembatasan jumlah pihak yang hadir serta pengaturan zona aman di area sekitar ruang mediasi. Selain itu, pembentukan tim terpadu penanganan konflik pertanahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan pemerintah kecamatan menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan akar persoalan secara berkelanjutan.

Merespons kejadian ini, koordinasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah harus diperkuat dalam merumuskan langkah pencegahan serupa di wilayah rawan konflik lainnya. Pemetaan kerawanan tingkat desa dan kecamatan perlu diintegrasikan dengan program keamanan kewilayahan yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pemerintah daerah juga diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan yang berkeadilan demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di Lampung Utara.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Hevi Sondia, ARS, RM, Romli
Organisasi: Polres Lampung Utara, Satreskrim Polres Lampung Utara, Pemkab Lampung Utara
Lokasi: Ogan Jaya, Abung Pekurun, Lampung Utara, Gedung Pemkab Lampung Utara
Berita Terkait