Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Puslitbang Kemendes PDTT) pada semester pertama 2026 mengidentifikasi 122 desa di Provinsi Kalimantan Barat masuk dalam kategori berpotensi konflik agraria tinggi. Temuan ini, yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan kabupaten terkait, menjadi landasan strategis bagi penyusunan kebijakan resolusi konflik preventif untuk memperkuat ketahanan wilayah pedesaan. Kerawanan utamanya bersumber dari tumpang tindih klaim antara lahan adat, izin usaha perkebunan, dan kawasan hutan.
Distribusi Spasial dan Faktor Penentu Kerawanan Agraria di Kalimantan Barat
Pemetaan kerawanan yang dilakukan Puslitbang Kemendes PDTT menunjukkan pola konsentrasi spasial yang jelas di wilayah administratif tertentu. Konflik yang teridentifikasi bersifat laten, dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah dan perbedaan interpretasi atas peta dasar yang digunakan berbagai pemangku kepentingan. Distribusi 122 desa rawan tersebut terkonsentrasi pada wilayah dengan aktivitas perkebunan skala besar dan kawasan hutan yang luas. Berikut tiga kabupaten dengan jumlah desa terdampak tertinggi berdasarkan kajian tersebut:
- Kabupaten Sintang: Menempati peringkat pertama dengan 47 desa kategori rawan. Titik kerawanan terkonsentrasi di Kecamatan Serawai dan Dedai, yang berbatasan langsung dengan konsesi perkebunan kelapa sawit.
- Kabupaten Kapuas Hulu: Teridentifikasi memiliki jumlah desa rawan signifikan terkait klaim tumpang tindih di kawasan hutan, dengan ketidakjelasan status lahan sebagai faktor kunci.
- Kabupaten Melawi: Masuk dalam daftar prioritas yang memerlukan perhatian khusus akibat konsentrasi desa dengan potensi konflik agraria yang perlu segera ditangani.
Kerawanan di wilayah-wilayah ini mengindikasikan adanya kesenjangan data spasial dan ketidakselarasan kebijakan antar lembaga, di mana pemegang izin usaha, otoritas kehutanan, dan masyarakat adat sering merujuk pada instrumen yang berbeda.
Rekomendasi Strategis untuk Resolusi Konflik dan Penguatan Ketahanan Desa
Merujuk temuan kajian di Kalimantan Barat tersebut, Kepala Puslitbang Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika, menekankan bahwa resolusi konflik agraria yang adil dan partisipatif merupakan prasyarat fundamental bagi ketahanan wilayah. Tim peneliti telah merumuskan seperangkat rekomendasi teknis dan kebijakan strategis sebagai panduan operasional bagi pemerintah daerah. Rekomendasi inti meliputi percepatan pendaftaran tanah, harmonisasi data spasial lintas sektor, serta penguatan mediasi dan kapasitas kelembagaan di tingkat desa untuk mencegah eskalasi sengketa.
Secara strategis, pemerintah daerah diimbau untuk mengintegrasikan peta temuan kerawanan ini ke dalam perencanaan tata ruang dan program pembangunan desa. Langkah koordinasi intensif antar dinas terkait, khususnya antara Dinas Agraria dan Tata Ruang, Dinas Kehutanan, serta Dinas Perkebunan, dinilai krusial untuk menyelesaikan akar konflik berupa tumpang tindih klaim. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi model resolusi konflik agraria berbasis data yang memperkuat stabilitas pemerintahan dan ketahanan sosial-ekonomi di tingkat tapak.