Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bersama tim gabungan masih berupaya memadamkan dan mendinginkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut RT 16, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kebakaran yang telah berlangsung selama tujuh hari hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, ini menimbulkan titik-titik asap yang berpotensi kembali menjadi api, sebagaimana terpantau melalui drone. Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, menyebut pemadaman menghadapi tantangan serius karena lokasi titik asap berada jauh dari sumber air. Operasi pemadaman dilakukan dengan mengerahkan 75 personel gabungan dari BPBD, Dinas Pertanian, Manggala Agni, Satpol PP, dan Direktorat Samapta Polres PPU. Mereka mengoperasikan tujuh mata semprot, namun untuk menjangkau titik api, petugas harus menarik selang sepanjang 25 hingga 30 sambungan. Sekitar lima hingga enam sambungan selang khusus digunakan untuk pengisian fleksibel tank, yang membuat proses penyemprotan membutuhkan waktu dan tenaga yang sangat besar.
Kendala Akses Air dan Kerentanan Ekologis Gambut
Kebakaran gambut di Kelurahan Petung ini menyoroti kerentanan ekologis wilayah Penajam Paser Utara yang memiliki luas lahan gambut signifikan. Karakteristik gambut yang mudah terbakar saat kemarau dan sulit dipadamkan memerlukan strategi khusus. Keterbatasan akses air di lokasi kejadian menjadi hambatan utama, memaksa petugas mengandalkan selang panjang yang mengurangi efisiensi pemadaman. Menurut Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, tantangan terberat adalah jarak titik api yang mencapai 25-30 sambungan selang dari sumber air terdekat. Hal ini membuat waktu pemadaman menjadi lebih panjang dan menguras energi petugas. Meskipun demikian, tim gabungan terus berupaya maksimal untuk mendinginkan area yang masih mengeluarkan asap.
Rekapitulasi Karhutla dan Urgensi Penguatan Kapasitas Daerah
Data BPBD PPU mencatat hingga 2 Oktober 2026, telah terjadi 221 kali karhutla di kabupaten tersebut dengan total luas areal terbakar mencapai 503,47 hektare. Khusus kejadian di Petung, area terbakar mencapai 36,88 hektare. Angka ini menunjukkan tingginya kerawanan karhutla di wilayah Penajam Paser Utara, terutama di kawasan gambut. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, setiap pemerintah kabupaten wajib menyusun rencana kontinjensi karhutla. Kejadian ini menguatkan peta kerawanan karhutla di kawasan gambut Kecamatan Penajam yang perlu mendapat perhatian khusus dalam perencanaan tata ruang dan mitigasi bencana daerah. Berikut rincian data penanganan karhutla di PPU:
- Total kejadian karhutla: 221 kali (per 2 Oktober 2026)
- Total luas areal terbakar: 503,47 hektare
- Luas terbakar di Kelurahan Petung: 36,88 hektare
- Personel gabungan dikerahkan: 75 orang
- Jumlah mata semprot: 7 unit
- Panjang selang maksimal: 25-30 sambungan
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla gambut, baik dari segi peralatan, personel, maupun sistem peringatan dini. Penyediaan titik akses air di wilayah rawan gambut, pengadaan pompa air berkapasitas besar, serta penguatan koordinasi lintas sektor menjadi langkah krusial. Selain itu, upaya pencegahan melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan gambut harus terus dioptimalkan guna meminimalkan risiko bencana serupa di masa mendatang. Pemetaan kerawanan wilayah secara berkala juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi karhutla di musim kemarau mendatang.