Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali meluas pada Senin (5/10/2026), mengancam stabilitas kesehatan masyarakat dan lingkungan di lima kecamatan. Berdasarkan data citra satelit Terra MODIS yang dihimpun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, terdeteksi sebanyak 23 titik panas (hotspot) yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Bengkalis, Siak, dan Pelalawan. Fenomena ini diperparah oleh kondisi cuaca kering akibat fenomena El Nino, yang mempercepat penyebaran api dan meningkatkan konsentrasi asap di atmosfer. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pekanbaru tercatat mencapai angka 180, masuk dalam kategori tidak sehat.
Sebaran Titik Panas dan Wilayah Terdampak Asap Tebal
Berdasarkan pemetaan kerawanan wilayah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Riau, lima kecamatan dinyatakan sebagai wilayah terdampak langsung asap tebal akibat karhutla. Kelima kecamatan tersebut meliputi:
- Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
- Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak
- Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan
- Dua kecamatan lainnya di wilayah penyangga yang masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh BPBD setempat
Konsentrasi titik panas terbanyak terpantau di Kabupaten Bengkalis dengan 9 titik, disusul Siak (8 titik), dan Pelalawan (6 titik). Kondisi ini menyebabkan penurunan jarak pandang hingga di bawah 500 meter pada jam-jam tertentu, mengganggu aktivitas transportasi darat dan udara di sekitar wilayah terdampak. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker guna mencegah gangguan pernapasan akibat asap.
Upaya Penanganan dan Ancaman Berkelanjutan
BPBD Riau langsung menerjunkan 5 unit helikopter water bombing yang beroperasi dari Pangkalan Udara Pekanbaru serta 300 personel Manggala Agni guna memadamkan api di titik-titik kritis. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riau, Andi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan karhutla menghadapi tantangan besar akibat kondisi cuaca ekstrem dan aktivitas pembakaran ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan. "Setiap tahun, karhutla di Riau menjadi ancaman stabilitas kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan, bahkan berpotensi memicu konflik lahan antara warga dan korporasi. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran ilegal," ujar Andi Prasetyo dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data historis DLH Riau, kerusakan lingkungan akibat karhutla pada tahun 2026 ini diperkirakan lebih luas dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan estimasi area terbakar mencapai 3.500 hektare. Faktor El Nino memperburuk situasi karena mengurangi curah hujan secara signifikan, sehingga lahan gambut yang kering menjadi sangat mudah terbakar. Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri terus melakukan patroli terpadu untuk mengidentifikasi titik api baru dan mencegah perluasan areal terdampak.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, diperlukan penguatan sistem peringatan dini berbasis citra satelit dan pemantauan lapangan secara real-time. Langkah tegas terhadap praktik pembakaran lahan baik oleh perorangan maupun korporasi harus dioptimalkan, termasuk pemberian sanksi administratif dan pidana sesuai Peraturan Daerah Riau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, rehabilitasi lahan gambut pascakarhutla perlu segera dirancang agar tidak terjadi degradasi ekosistem yang berkepanjangan.