Kebakaran melanda sebuah pasar tradisional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (5/10/2026) dini hari. Insiden yang terjadi sekitar pukul 02.00 WITA tersebut menyebabkan puluhan kios pedagang hangus terbakar. Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Makassar menerima laporan dan segera memberangkatkan beberapa unit mobil pemadam ke lokasi kejadian.
Kronologi Kebakaran dan Respons Penanganan
Api diduga berasal dari salah satu kios di bagian dalam pasar sebelum akhirnya menjalar dengan cepat ke kios-kios di sekitarnya. Material yang mudah terbakar seperti terpal plastik, kain, dan barang dagangan lainnya turut menyulitkan proses pemadaman. Tim Damkar membutuhkan waktu beberapa jam untuk dapat mengendalikan dan memadamkan kobaran api secara total. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pasca kejadian, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP guna menyelidiki penyebab pasti kebakaran. Berdasarkan data awal, berikut rincian dampak kebakaran:
- Lokasi: Pasar tradisional di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
- Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2026, pukul 02.00 WITA
- Jumlah kios terbakar: puluhan unit
- Kerugian material: diperkirakan miliaran rupiah
- Korban jiwa: nihil
- Instansi terkait: Dinas Damkar Kota Makassar, Polrestabes Makassar
Analisis Kerawanan dan Rekomendasi Pengelolaan Pasar
Kebakaran pasar tradisional ini menjadi pengingat akan pentingnya penataan dan pengelolaan pasar yang memenuhi standar keselamatan kebakaran, terutama terkait tata letak, instalasi listrik, dan penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap blok kios. Pemerintah Kota Makassar perlu mengevaluasi sistem pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur pasar tradisional secara berkala untuk meminimalisir risiko serupa di masa mendatang.
Berdasarkan pola kejadian, beberapa faktor kerawanan yang teridentifikasi meliputi:
- Kepadatan kios yang tinggi tanpa jarak aman antarblok
- Penggunaan material mudah terbakar pada struktur kios dan atap
- Ketersediaan APAR yang terbatas dan tidak merata
- Instalasi listrik yang tidak standar dan rentan korsleting
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kota Makassar disarankan untuk:
- Melakukan audit keselamatan kebakaran secara menyeluruh di seluruh pasar tradisional
- Menyusun regulasi teknis tentang tata letak kios dan material bangunan tahan api
- Mengadakan pelatihan penggunaan APAR bagi pedagang dan pengelola pasar
- Mengintegrasikan sistem peringatan dini kebakaran dengan posko Damkar terdekat
Langkah-langkah preventif tersebut diharapkan mampu menekan angka kerugian dan meningkatkan keselamatan para pelaku usaha di pasar tradisional Kota Makassar. Kebakaran kali ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran di wilayah perkotaan.