Bentrok antara warga Desa Lantora, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat dengan PT Sawit Mandar Sejahtera terjadi pada pukul 10.00 WITA, Senin, 12 Maret 2025. Aksi protes yang menuntut pembagian hasil perkebunan sawit seluas 1.200 hektare berujung ricuh saat petugas keamanan perusahaan melerai massa. Data dari Polres Polewali Mandar mencatat sebanyak 5 warga dan 2 satpam mengalami luka ringan akibat lemparan batu dan pemukulan. Peristiwa ini menjadi titik kritis dalam konflik agraria yang telah berlangsung sejak tahun 2023 dan masuk dalam daftar rawan konflik agraria oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Barat.
Kronologi Bentrok dan Indikator Kerawanan Wilayah
Berdasarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, eskalasi terjadi ketika massa warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat berupaya memasuki area perkebunan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan telah diakuisisi secara sah melalui izin konsesi, namun warga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik. Berikut indikator kerawanan wilayah yang teridentifikasi dalam konflik ini:
- Lokasi konflik: Desa Lantora, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
- Luas lahan sengketa: 1.200 hektare perkebunan sawit yang dikelola PT Sawit Mandar Sejahtera.
- Korban luka ringan: 5 warga dan 2 petugas keamanan perusahaan.
- Status konflik: Termasuk dalam daftar rawan konflik agraria oleh BPN Sulawesi Barat sejak tahun 2023.
- Akar masalah: Klaim tanah ulayat oleh warga versus akuisisi sepihak oleh perusahaan tanpa konsultasi publik.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Andi Fajar memerintahkan pengamanan ketat di lokasi untuk mencegah eskalasi dan mengamankan jalur warga serta akses perusahaan. Personel gabungan dari Polres dan TNI dikerahkan untuk melakukan patroli rutin sejak tiga hari terakhir. Langkah ini ditempuh mengingat potensi konflik horizontal yang dapat meluas ke desa-desa tetangga.
Langkah Mediasi dan Rekomendasi Pengamanan Teritorial
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggelar mediasi di kantor camat Anreapi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan, perwakilan PT Sawit Mandar Sejahtera, dan perwakilan warga Desa Lantora. Agenda mediasi difokuskan pada pemetaan batas lahan ulayat dan evaluasi proses akuisisi lahan yang dipersoalkan. Dinas Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar diminta untuk menyajikan data sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan dan dokumen klaim warga. Sementara itu, perusahaan menyatakan kesediaan untuk membuka ruang dialog dengan syarat tidak ada tindakan perusakan aset. Mediasi tahap pertama menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan sawit di areal sengketa hingga ada keputusan hukum yang tetap.
Secara teritorial, konflik ini merupakan salah satu dari lima titik rawan agraria di Sulawesi Barat yang dipantau oleh BPN. Rekomendasi bagi pemerintah daerah adalah memperkuat kelembagaan penyelesaian konflik agraria di tingkat kecamatan, melakukan sosialisasi mekanisme konsultasi publik sebelum akuisisi lahan, dan membentuk tim terpadu yang melibatkan pihak perusahaan, tokoh adat, serta aparat keamanan. Selain itu, penting untuk mendorong audit kepemilikan lahan secara komprehensif agar klaim ulayat dapat diakomodasi dalam kerangka hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diharapkan dapat menjadikan mediasi ini sebagai preseden untuk menyelesaikan konflik serupa di masa mendatang, mengingat potensi ekonomi sawit yang signifikan namun rawan menimbulkan ketegangan sosial.