Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah strategis sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat adat dan perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Konflik agraria yang telah berlangsung selama lima tahun tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan aktivitas ekonomi di daerah penghasil komoditas strategis tersebut. Melalui pembentukan tim gabungan, pemerintah daerah berupaya memverifikasi klaim tanah seluas sekitar 750 hektare yang menjadi akar persoalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Mediasi dan Verifikasi Lahan oleh Tim Gabungan
Gubernur Sumatera Selatan membentuk tim gabungan yang melibatkan Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menangani sengketa lahan ini. Pertemuan mediasi pertama telah digelar dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, dan lembaga adat setempat. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria ini harus ditempuh melalui jalur hukum dan kajian historis sertifikat, agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak. Langkah verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memetakan status kepemilikan lahan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran administrasi.
Berdasarkan data sementara, wilayah yang disengketakan meliputi:
- Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjadi titik utama sengketa lahan perkebunan sawit.
- Lahan seluas 750 hektare yang diklaim sebagai wilayah kelola masyarakat adat.
- Sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan yang dipertanyakan keabsahannya oleh perwakilan masyarakat.
Pemetaan Kerawanan Sosial dan Potensi Eskalasi Konflik
Konflik agraria di Sumsel ini telah masuk dalam pemetaan kerawanan sosial yang disusun oleh Badan Intelijen Negara Daerah (Binda). Pihak berwenang menilai penyelesaian yang adil sangat krusial untuk mencegah eskalasi konflik vertikal yang dapat merusak stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Musi Banyuasin merupakan salah satu lumbung sawit nasional dengan kontribusi ekonomi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut terpaksa menghadapi ketidakpastian hukum selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah itu tetap menjalankan aktivitasnya meskipun status lahan masih menjadi sengketa. Ketegangan sosial yang muncul akibat konflik agraria ini berpotensi meluas jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan. Pemerintah daerah telah menjadwalkan mediasi lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas kajian historis dan dokumen pertanahan kedua belah pihak. Peran aktif dari aparat keamanan dan tokoh masyarakat juga terus dilibatkan untuk menjamin suasana kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Provinsi Sumsel perlu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mediasi ini, termasuk melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga adat secara lebih intensif. Selain itu, percepatan penyelesaian sengketa lahan harus diimbangi dengan sosialisasi kepastian hukum kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman. Langkah ini penting agar konflik agraria di Sumsel dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi daerah.