|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Konflik Lahan di Aceh Tamiang, Satu Warga Tewas Tertembak
Regional

Konflik Lahan di Aceh Tamiang, Satu Warga Tewas Tertembak

Konflik Lahan di Aceh Tamiang, Satu Warga Tewas Tertembak

Konflik lahan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, mengakibatkan satu warga tewas akibat tembakan pada Senin (28/9/2026). Kepolisian Resor Aceh Tamiang telah mengamankan sejumlah orang dan menyita senjata tajam serta senjata rakitan. Pemerintah Daerah setempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah seluas 5 hektare yang menjadi pemicu kekerasan.

Sebuah insiden kekerasan bersenjata terjadi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Senin (28/9/2026) sore. Peristiwa ini merupakan puncak dari konflik lahan berkepanjangan antara dua kelompok masyarakat yang memperebutkan klaim atas sebidang tanah seluas 5 hektare. Akibat bentrokan tersebut, seorang warga bernama Saiful (42) tewas setelah tertembak dengan senjata api rakitan, dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka. Kepolisian Resor Aceh Tamiang segera bergerak mengamankan lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Aparat

Menurut laporan awal, kedua kelompok saling berhadapan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Korban tewas, Saiful, ditemukan dengan luka tembak di bagian dada. Ia dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang, namun nyawanya tidak tertolong. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk senjata tajam dan senjata rakitan. Berikut rincian awal penanganan:

  • Lokasi kejadian: Desa Suka Makmur, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
  • Korban jiwa: 1 orang (Saiful, 42 tahun) akibat tembakan di dada.
  • Barang bukti diamankan: beberapa senjata tajam dan senjata api rakitan.
  • Jumlah orang diamankan: sejumlah orang yang diduga terlibat, masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Rudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas akar konflik dan menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang.

Upaya Penanganan dan Rekomendasi Strategis

Pemerintah Daerah Aceh Tamiang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah turun tangan untuk memediasi kedua kelompok yang bersengketa. Mediasi ini bertujuan mencari penyelesaian hukum atas sengketa tanah yang menjadi pemicu konflik berdarah. Selain itu, aparat juga melakukan patroli intensif di sekitar lokasi untuk mencegah meluasnya ketegangan sosial. Berdasarkan data yang dihimpun, konflik lahan di Aceh Tamiang kerap muncul akibat minimnya kejelasan kepemilikan tanah dan lemahnya pengawasan ruang wilayah.

Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan seluruh pemangku kepentingan, beberapa langkah krusial perlu segera diimplementasikan: pertama, percepatan sertifikasi tanah melalui program Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat; kedua, penguatan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan inventarisasi dan mediasi sengketa tanah secara dini; ketiga, peningkatan koordinasi antara TNI/Polri dan pemerintah kecamatan dalam membangun sistem deteksi dini kerawanan sosial di tingkat desa. Tanpa langkah preventif yang sistematis, konflik lahan berpotensi kembali memicu kekerasan di wilayah Aceh Tamiang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Saiful, Rudi Hartono
Organisasi: Kepolisian Resor Aceh Tamiang, Pemerintah Daerah, RSUD Aceh Tamiang
Lokasi: Aceh Tamiang, Desa Suka Makmur, Karang Baru, Aceh
Berita Terkait