Pada Selasa (8/4/2025), dua kelompok warga di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terlibat bentrokan yang dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 50 hektare. Bentrokan tersebut merupakan manifestasi dari konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat dengan warga pendatang yang menggarap lahan milik PT Perkebunan Nusantara. Insiden ini mengakibatkan 12 orang mengalami luka-luka dan 3 unit rumah warga dibakar. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama aparat keamanan segera melakukan langkah penanganan untuk meredam eskalasi konflik.
Kronologi dan Dampak Konflik Lahan di Aceh Utara
Bentrokan bermula dari sengketa klaim kepemilikan lahan perkebunan sawit yang telah lama menjadi sumber ketegangan antara masyarakat adat dan pendatang yang mengelola lahan eks PT Perkebunan Nusantara. Menurut keterangan Kapolres Aceh Utara AKBP Dedi Hartono, pihaknya mengerahkan 150 personel gabungan untuk mengamankan lokasi dan mencegah meluasnya bentrokan. Polisi juga memasang garis polisi di area konflik guna menjaga netralitas dan keamanan. Dampak dari konflik ini tidak hanya berupa korban luka dan kerusakan properti, tetapi juga meningkatkan tingkat kerawanan wilayah di daerah tersebut, yang sebelumnya telah masuk dalam peta rawan konflik agraria versi Kementerian ATR/BPN.
- Lokasi konflik: Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
- Luas lahan sengketa: 50 hektare perkebunan sawit.
- Pihak yang terlibat: Kelompok masyarakat adat vs warga pendatang, terkait lahan PT Perkebunan Nusantara.
- Korban: 12 orang luka-luka, 3 rumah warga dibakar.
- Penanganan: 150 personel keamanan dikerahkan, garis polisi dipasang.
- Indikator kerawanan: Wilayah termasuk zona rawan konflik agraria.
Langkah Penanganan dan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen memfasilitasi mediasi dengan melibatkan tokoh adat, perwakilan kelompok yang bertikai, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan akar masalah kepemilikan lahan secara legal dan berkeadilan. Dalam konteks penanganan konflik di daerah rawan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga pertanahan untuk menekan potensi konflik serupa di masa mendatang. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pemetaan dan penyelesaian sengketa agraria secara sistematis guna menjaga stabilitas wilayah.
Catatan strategis: Pemerintah daerah disarankan untuk mempercepat program reforma agraria dan penataan ulang aset lahan di wilayah rawan konflik seperti Aceh Utara. Penguatan peran kelembagaan adat dalam mediasi serta sosialisasi regulasi pertanahan kepada masyarakat menjadi langkah preventif yang esensial. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan kerawanan wilayah akibat konflik lahan dapat diminimalkan dan stabilitas sosial di Aceh Utara tetap terjaga.