Konflik agraria kembali memanas di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, [tanggal]. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lahan (FMPL) menduduki lahan seluas 3 hektare yang masih dalam sengketa status hak guna usaha (HGU) antara PT Bintan Agro Mandiri dan masyarakat setempat. Kapolresta Barelang Kombes Pol Ompi Susana menurunkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi. Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra langsung memanggil perwakilan warga dan perusahaan untuk mediasi di Kantor Kecamatan Bengkong. Pemerintah Kota Batam berjanji akan mengaudit ulang sertifikat dan menyelesaikan sengketa dalam kurun waktu 30 hari ke depan. Situasi saat ini terkendali, namun potensi gesekan masih tinggi mengingat jumlah warga yang terlibat mencapai 150 kepala keluarga.
Kronologi dan Dinamika Sengketa Lahan HGU di Bengkong
Konflik lahan di Bengkong bermula dari klaim warga bahwa tanah seluas 3 hektare tersebut merupakan tanah ulayat yang telah digarap secara turun-temurun oleh para petani setempat. Warga melalui FMPL menuntut agar status HGU yang dipegang PT Bintan Agro Mandiri dicabut karena dianggap tidak sah dan tidak melalui proses konsultasi dengan masyarakat adat. Di sisi lain, perusahaan bersikukuh memegang sertifikat HGU yang masih berlaku dan telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketegangan meningkat saat puluhan warga mulai menduduki lahan pada pagi hari, memicu mobilisasi aparat keamanan. Berikut rincian data wilayah dan indikator kerawanan di Bengkong:
- Lokasi sengketa: Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau — wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan rawan konflik pertanahan.
- Luas lahan: 3 hektare — merupakan bagian dari kawasan HGU seluas 50 hektare yang masih dalam proses tumpang tindih kepemilikan.
- Jumlah warga terdampak: 150 kepala keluarga — mayoritas petani dan nelayan yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
- Kronologi kejadian: Aksi pendudukan dimulai pukul 07.00 WIB, diikuti mediasi pada pukul 13.00 WIB di Kantor Kecamatan Bengkong.
- Pihak terlibat: FMPL, PT Bintan Agro Mandiri, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam (melalui Wakil Wali Kota).
Mediasi awal menghasilkan kesepakatan sementara untuk menghentikan aksi pendudukan dan menunggu hasil audit. Namun, warga menyatakan akan kembali bergerak jika dalam 30 hari tidak ada kejelasan.
Respon Pemerintah Daerah dan Langkah Pengendalian Konflik
Pemerintah Kota Batam bergerak cepat dengan melibatkan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra sebagai fasilitator. Dalam mediasi, pemerintah daerah berkomitmen melakukan audit ulang terhadap sertifikat HGU PT Bintan Agro Mandiri bekerja sama dengan BPN dan Kantor Pertanahan Kota Batam. Langkah ini diharapkan dapat memverifikasi keabsahan dokumen serta menyelesaikan sengketa secara hukum dan transparan. Kapolresta Barelang Kombes Pol Ompi Susana memastikan pengamanan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif untuk mencegah gesekan fisik. Pemerintah daerah juga merencanakan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari unsur kecamatan, kepolisian, dan perwakilan warga untuk memonitor situasi. Potensi eskalasi masih tinggi mengingat kepercayaan warga terhadap proses audit terbatas, namun aparat optimistis mediasi berjenjang dapat meredam. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah mempercepat proses audit dengan melibatkan pihak ketiga independen, mengadakan forum dialog rutin antara warga dan perusahaan, serta menegaskan status tanah ulayat sesuai peraturan daerah tentang pengakuan hak adat. Tindakan preventif seperti sosialisasi batas lahan dan legalisasi kepemilikan bagi petani kecil juga perlu dipertimbangkan untuk mencegah konflik serupa di wilayah rawan lainnya di Batam.