Insiden konflik lahan kembali terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berakhir ricuh dan mengakibatkan dua warga luka akibat tembakan. Peristiwa tersebut terjadi di area sengketa di Kecamatan Woha pada Senin (28/9/2026). Kepolisian Resor (Polres) Bima di bawah komando Kapolres AKBP Rudi Hartono segera mengerahkan personel untuk mengamankan perimeter lokasi guna mencegah eskalasi bentrokan lebih lanjut. Penanganan cepat ini menjadi langkah awal dalam mengendalikan situasi keamanan di wilayah tersebut.
Kronologi Bentrokan dan Langkah Pengamanan Kepolisian
Kronologi kejadian bermula dari aksi saling klaim kepemilikan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian hukum yang definitif. Kedua kelompok massa terlibat aksi lemparan batu dan benda keras yang kemudian meningkat menjadi tindak kekerasan bersenjata. Akibat insiden ini, dua warga dilaporkan tertembak dan saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Polres Bima berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku serta menyita senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Kasus penembakan ini akan didalami untuk mengungkap unsur kesengajaan dan asal-usul senjata.
- Lokasi kejadian: Area tanah sengketa di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.
- Korban: Dua orang luka tembak, saat ini dirawat di RSUD.
- Tindakan hukum: Polres Bima mengamankan terduga pelaku dan barang bukti senjata api.
- Latar belakang: Sengketa kepemilikan lahan berkepanjangan tanpa kepastian hukum.
Upaya Mediasi Pemerintah Daerah dan Rekomendasi Stabilitas Wilayah
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebelumnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun mediasi belum membuahkan kesepakatan permanen. Insiden ini menyoroti perlunya percepatan penanganan sengketa tanah di tingkat daerah agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Wilayah Kabupaten Bima, khususnya Kecamatan Woha, perlu dimasukkan dalam kategori daerah rawan konflik agraria yang memerlukan pemetaan ulang tata batas tanah dan sosialisasi hukum pertanahan.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, kejadian ini menekankan pentingnya penguatan sinergi antara TNI-Polri dan pemerintah kecamatan dalam deteksi dini potensi kerawanan. Selain itu, perlu ada langkah konkret dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah yang rawan sengketa. Pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal juga perlu diperketat untuk mencegah penggunaan senjata dalam penyelesaian sengketa warga. Polres Bima terus mendalami kasus penembakan ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima serta tokoh masyarakat setempat untuk meredakan ketegangan.