|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Konflik Lahan di Maluku Tengah Berujung Bentrok Warga
Regional

Konflik Lahan di Maluku Tengah Berujung Bentrok Warga

Konflik Lahan di Maluku Tengah Berujung Bentrok Warga

Bentrok antarwarga terjadi di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, dipicu sengketa lahan perkebunan sawit seluas 200 hektar. Insiden ini mengakibatkan 12 orang luka-luka dan tiga unit rumah dibakar. Pemerintah daerah melakukan mediasi dan memperkuat pengamanan untuk mencegah konflik serupa.

Bentrok antarwarga pecah di kawasan Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (27/9) sore. Insiden ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 200 hektar yang melibatkan dua kelompok warga. Berdasarkan data yang dirilis Polres Maluku Tengah, bentrok tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka-luka dan tiga unit rumah warga dibakar oleh massa. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dwi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aparat gabungan dari TNI dan Polri telah diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan kini kondisi telah berhasil diamankan. Kawasan Seram Utara sendiri dikenal sebagai wilayah rawan konflik horizontal akibat sejarah panjang sengketa pertanahan.

Kronologi dan Dampak Kerusakan di Wilayah Rawan

Bentrok yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berhasil dibubarkan setelah aparat keamanan melakukan tindakan tegas. Berdasarkan laporan lapangan, pemicu utama pertikaian adalah klaim tumpang tindih atas lahan yang selama ini dikelola oleh PT Seram Hijau Lestari, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Akibat bentrokan, kerugian materil yang tercatat meliputi:

  • 12 korban luka, terdiri dari 8 warga dan 4 aparat keamanan yang bertugas melerai.
  • 3 unit rumah warga hangus terbakar.
  • Sebagian tanaman sawit di lokasi sengketa rusak akibat aksi vandalisme.

Kapolres AKBP Dwi Prasetyo menegaskan bahwa aparat telah melakukan pengamanan ketat dan patroli rutin untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Wilayah Seram Utara sendiri termasuk dalam kategori rawan konflik horizontal karena sejarah panjang perebutan lahan di daerah tersebut.

Akar Konflik Lahan dan Upaya Mediasi Pemerintah Daerah

Sengketa lahan yang memicu bentrok ini berakar pada tumpang tindih sertifikat tanah antara warga dan perusahaan. Warga setempat mengklaim lahan seluas 200 hektar yang kini dikuasai PT Seram Hijau Lestari merupakan tanah ulayat yang telah digarap secara turun-temurun. Sementara itu, perusahaan telah mengantongi sertifikat hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Maluku Tengah memanggil perwakilan kedua belah pihak dan berjanji akan memediasi penyelesaian lahan secara adil dalam waktu dekat. Langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meredakan konflik lahan di Maluku Tengah yang kerap kali memicu bentrok antarwarga. Data dari Dinas Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah mencatat setidaknya terdapat lima titik rawan konflik lahan serupa yang perlu mendapatkan prioritas penanganan.

Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah: perlunya mempercepat proses sertifikasi tanah dan penataan ruang yang berkeadilan, khususnya di kawasan perkebunan sawit. Selain itu, penguatan kapasitas tim mediasi konflik agraria di tingkat kecamatan dan desa perlu menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya bentrok horizontal yang merugikan stabilitas keamanan dan sosial wilayah. Rekomendasi kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial yang telah ditetapkan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Dwi Prasetyo
Organisasi: Polres Maluku Tengah, PT Seram Hijau Lestari
Lokasi: Desa Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah
Berita Terkait