Bentrokan antara warga Desa Liang, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, dengan petugas keamanan PT Maluku Agro Lestari (MAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit, terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 09.00 WIT. Insiden ini mengakibatkan lima warga mengalami luka-luka setelah aparat keamanan perusahaan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang memprotes tuduhan perampasan lahan ulayat seluas 200 hektare tanpa ganti rugi. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Budi Santoso, mengerahkan 150 personel untuk mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi konflik. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan pada Rabu mendatang.
Kronologi dan Dampak Kerawanan Sosial
Aksi protes bermula dari akumulasi keluhan warga terhadap PT MAL yang dinilai mengabaikan hak ulayat masyarakat adat setempat. Lahan sengketa seluas 200 hektare merupakan area perladangan tradisional yang telah dikelola secara turun-temurun. Meskipun perusahaan telah memiliki izin usaha perkebunan, proses ganti rugi belum tuntas hingga memicu ketegangan. Berdasarkan laporan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Tengah, indikator kerawanan sosial di wilayah ini meliputi:
- Ketidakjelasan status kepemilikan lahan antara izin investasi dan hak ulayat.
- Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan investasi perkebunan.
- Kurangnya transparansi mekanisme ganti rugi dan pembagian manfaat.
- Lemahnya pengawasan terhadap implementasi tata ruang daerah.
Konflik lahan ini mencerminkan kerawanan teritorial yang kerap muncul di wilayah timur Indonesia akibat ketimpangan kebijakan investasi dengan kearifan lokal. Aparat keamanan setempat terus memantau situasi untuk mencegah aksi serupa di desa-desa sekitar yang juga terancam sengketa agraria.
Langkah Pemerintah Daerah dan Rekomendasi Strategis
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah menjadwalkan mediasi pada Rabu, 7 Oktober 2026, yang akan dihadiri oleh perwakilan warga, manajemen PT MAL, dan tim dari Kesbangpol. Kapolres Maluku Tengah menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar patroli rutin di titik rawan. Namun, penanganan konflik lahan di Maluku Tengah belum menyentuh akar masalah yaitu reforma agraria dan penegakan tata ruang wilayah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu mengintegrasikan evaluasi izin perkebunan sawit dengan peta konflik lahan yang disusun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain itu, penguatan kelembagaan adat dalam pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi instrumen mitigasi kerawanan sosial. Langkah konkret seperti percepatan sertifikasi lahan ulayat dan pembentukan forum multipihak antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah sangat direkomendasikan untuk mencegah terulangnya bentrokan serupa. Konflik lahan di Maluku Tengah ini menjadi pengingat bahwa investasi sawit harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.