|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Konflik Perbatasan Tahuna-Tahuna Barat di Kepulauan Sangihe Kemba...
Regional

Konflik Perbatasan Tahuna-Tahuna Barat di Kepulauan Sangihe Kembali Mencuat

Konflik Perbatasan Tahuna-Tahuna Barat di Kepulauan Sangihe Kembali Mencuat

Konflik perbatasan antara Desa Tahuna dan Tahuna Barat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara kembali memanas setelah bentrokan warga pada awal Oktober 2026. Melalui mediasi Forkopimda dan Pemkab, disepakati pemasangan patok sementara serta verifikasi oleh BPN. Pemerintah daerah direkomendasikan mempercepat penyelesaian batas desa guna mencegah kerawanan berulang.

Ketegangan warga Desa Tahuna dan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, kembali meningkat akibat sengketa batas desa yang melibatkan lahan pertanian dan akses jalan. Laporan dari Polres Sangihe mencatat dua kali bentrokan terjadi pada 1 dan 2 Oktober 2026, mengakibatkan lima warga mengalami luka ringan. Pemerintah Kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera melakukan mediasi pada 3 Oktober 2026. Kesepakatan awal meliputi pemasangan patok batas sementara dan pembentukan tim verifikasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kapolres AKBP Agus Wijaya menegaskan pihaknya akan mengamankan proses verifikasi hingga tuntas.

Kronologi dan Langkah Mediasi Pemerintah Daerah

Konflik perbatasan di Sangihe, Sulawesi Utara ini dipicu oleh ketidakjelasan batas administratif antara kedua desa. Wilayah sengketa mencakup area pertanian dan ruas jalan yang menjadi akses vital bagi warga. Bentrokan pertama terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, diikuti insiden kedua pada keesokan harinya. Polres Sangihe menerjunkan personel untuk meredam ketegangan dan mengamankan lokasi. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Forkopimda menghasilkan kesepakatan sementara, yaitu:

  • Pemasangan patok batas sementara di titik-titik rawan.
  • Pembentukan tim verifikasi yang diketuai oleh BPN dengan anggota dari perangkat desa dan perwakilan warga.
  • Pengukuran ulang dan pemetaan partisipatif untuk menentukan batas definitif.

Kapolres AKBP Agus Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan jalannya verifikasi hingga tuntas, termasuk menindak tegas pihak yang mencoba menghalangi proses. Data awal menunjukkan lahan sengketa seluas kurang lebih 15 hektar dan akses jalan sepanjang 2 kilometer yang sempat diblokade warga.

Catatan Strategis bagi Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu segera menyelesaikan verifikasi batas desa secara komprehensif. Rekomendasi utama meliputi percepatan kerja tim verifikasi BPN, penguatan koordinasi dengan TNI-Polri dalam pengamanan wilayah, dan sosialisasi hasil kesepakatan kepada seluruh warga. Kapolres AKBP Agus Wijaya menyatakan bahwa pengamanan akan diperketat selama proses verifikasi berlangsung. Langkah strategis ini penting untuk mencegah konflik perbatasan serupa di Sangihe, Sulawesi Utara yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan pembangunan daerah.

Dengan sinergi antara Forkopimda, BPN, dan pemerintah desa, diharapkan sengketa batas di Tahuna dan Tahuna Barat dapat diselesaikan secara permanen. Ketiadaan kepastian batas administratif tidak hanya memicu kerawanan sosial, tetapi juga menghambat infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemetaan wilayah yang akurat menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah kepulauan. Pemerintah daerah juga didorong untuk menyusun regulasi tentang penataan batas desa berbasis peta digital dan partisipasi masyarakat guna menghindari konflik berulang di masa depan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Agus Wijaya
Organisasi: Polres Sangihe, Pemerintah Kabupaten, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lokasi: Desa Tahuna, Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Berita Terkait