Konflik pertanian-pastoral di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki fase penyelesaian struktural melalui mediasi resmi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Desa. Sengketa lahan seluas 85 hektar antara komunitas petani Desa Watu Bakulu dan peternak dari Desa Wee Kura, yang berlangsung sejak April 2026, telah memicu eskalasi ketegangan di wilayah perbukitan dengan koordinat 9.42° LS - 119.31° BT. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Direktur Jenderal Pengembangan Desa Kementerian Desa, menandai intervensi pemerintah pusat dalam resolusi konflik agraria tingkat lokal.
Proses Mediasi dan Penegasan Batas Administratif
Proses mediasi diawali dengan langkah-langkah verifikasi administratif dan partisipatif untuk menetapkan klaim penggunaan lahan. Fase pertama meliputi klarifikasi batas wilayah berdasarkan peta dasar desa yang diakui secara regulasi dan kesaksian adat ("tutur wano") dari perwakilan kedua komunitas. Pemetaan partisipatif melibatkan 45 perwakilan warga dari Desa Watu Bakulu dan Desa Wee Kura, yang bertujuan memetakan zona klaim tumpang tindih antara lahan pertanian ladang dan padang penggembalaan ternak. Pendekatan ini menggabungkan data spasial modern dengan pengakuan kearifan lokal, sebagai dasar objektif untuk negosiasi.
- Lokasi Sengketa: Perbukitan di antara Desa Watu Bakulu dan Desa Wee Kura, Kabupaten Sumba Barat, NTT
- Luas Area Konflik: 85 hektar
- Waktu Mulai: April 2026
- Pemicu: Klaim tumpang tindih penggunaan lahan untuk aktivitas pertanian dan pastoral
- Kondisi Geografis: Wilayah perbukitan dengan akses air terbatas
Agenda Resolusi dan Pembangunan Infrastruktur Pendukung
Agenda mediasi selanjutnya difokuskan pada penyusunan nota kesepahaman (MoU) yang mengatur pola bagi hasil sumber daya dan mekanisme rotasi penggunaan lahan antara komunitas petani dan peternak. Dokumen tersebut dirancang sebagai pedoman operasional yang mengikat secara sosial dan administratif. Selain itu, rencana pembangunan infrastruktur bersama menjadi komponen kunci dalam paket resolusi, yang meliputi pembangunan embung untuk penyediaan air dan pagar pembatas fisik untuk meminimalkan potensi konflik di masa depan. Intervensi infrastruktur ini ditujukan untuk mengatasi akar kerawanan, yaitu keterbatasan akses terhadap air dan ketiadaan pembatas yang jelas antar-zona penggunaan.
Proses mediasi konflik tani-pastoral di Sumba Barat ini mencerminkan pentingnya pendekatan kolaboratif antar-instansi pemerintah dalam menangani sengketa agraria. Keterlibatan BPN menekankan aspek kepastian hukum dan pertanahan, sementara peran Kementerian Desa fokus pada aspek pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan desa. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan resolusi yang komprehensif, tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga membangun kerangka pengelolaan lahan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat perlu memastikan bahwa hasil mediasi dan nota kesepahaman yang dihasilkan dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang dan program pembangunan wilayah. Rekomendasi strategis mencakup pembentukan forum pengawas bersama tingkat kecamatan yang melibatkan perangkat desa, dinas terkait, dan perwakilan masyarakat untuk memantau implementasi kesepakatan. Selain itu, pemetaan kerawanan konflik serupa perlu diperluas ke wilayah lain di kabupaten ini guna mengantisipasi potensi eskalasi dan membangun sistem peringatan dini berbasis masyarakat.