Bentrok antarwarga Desa Lewoleba dan Desa Wato-Tengen di Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terjadi pada awal pekan ini akibat sengketa tapal batas kebun yang telah berlangsung lama. Insiden tersebut mengakibatkan dua warga mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan penggunaan senjata tajam. Pihak Kepolisian Resor Flores Timur langsung bergerak cepat dengan mengirimkan tim negosiasi yang difasilitasi oleh Dinas Pemerintahan Desa setempat. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga turun tangan dengan mengirimkan tim pengukuran ulang batas desa yang memanfaatkan teknologi citra satelit guna memperoleh data akurat mengenai titik batas yang disengketakan.
Kronologi dan Dampak Bentrok
Berdasarkan laporan sementara dari Polres Flores Timur, bentrok dipicu oleh klaim kepemilikan lahan perkebunan di perbatasan kedua desa yang tidak pernah tuntas diselesaikan secara administratif. Warga dari kedua desa saling melempari batu dan beberapa di antaranya membawa senjata tajam, sehingga menimbulkan kepanikan di masyarakat sekitar. Dua korban luka segera dilarikan ke Puskesmas Ile Bura untuk mendapatkan perawatan, dan kondisi mereka dilaporkan stabil. Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik desa di wilayah perbatasan Kecamatan Ile Bura yang memang memiliki riwayat sengketa lahan. Indikator kerawanan keamanan daerah di titik tersebut meliputi:
- Lokasi: Desa Lewoleba dan Desa Wato-Tengen, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, NTT
- Pemicu: Sengketa tapal batas kebun yang belum memiliki dokumen resmi
- Korban: Dua warga luka-luka (arsip luka ringan)
- Aksi: Lempar batu dan penggunaan senjata tajam oleh kedua kelompok
Kapolres Flores Timur, melalui keterangan resminya, mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tapal batas harus ditempuh melalui jalur hukum dan mediasi yang difasilitasi pemerintah. "Kami meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dan mediasi yang sedang berjalan," ujar Kapolres.
Upaya Mediasi dan Pengukuran Ulang Batas Desa
Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memfasilitasi pertemuan antara perangkat kedua desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga yang bersengketa. Langkah pertama yang diambil adalah menghentikan sementara aktivitas di lahan yang disengketakan untuk mencegah eskalasi konflik. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengirimkan tim teknis yang dilengkapi peralatan citra satelit untuk melakukan pengukuran ulang tapal batas secara presisi. Hasil pengukuran ini akan dijadikan dasar penetapan batas desa yang sah dan diterima oleh kedua pihak. Data spasial yang diperoleh diharapkan mampu meminimalisir kesalahan interpretasi batas lahan di masa depan.
Dalam proses mediasi, DPMD Flores Timur juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memverifikasi riwayat kepemilikan lahan. Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pemerintah daerah memandang sengketa tapal batas sebagai isu krusial dalam tata kelola pemerintahan desa, karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah dan menghambat program pembangunan. Oleh karena itu, langkah preventif berupa sosialisasi batas desa dan penyelesaian konflik secara damai terus digencarkan.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, konflik desa di perbatasan Kecamatan Ile Bura ini menunjukkan pentingnya pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan. Rekomendasi yang dapat diajukan adalah perlunya pembentukan tim mediasi permanen di tingkat kecamatan yang didukung oleh database kewilayahan terintegrasi. Selain itu, penggunaan teknologi drone dan citra satelit secara berkala dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya sengketa tapal batas. Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan daerah dan ketertiban di wilayah perbatasan desa.