|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › Menteri PUPR Resmikan Bendungan di NTT untuk Mengurangi Risiko Ke...
Nasional

Menteri PUPR Resmikan Bendungan di NTT untuk Mengurangi Risiko Kekeringan

Menteri PUPR Resmikan Bendungan di NTT untuk Mengurangi Risiko Kekeringan

Menteri PUPR meresmikan Bendungan Manikin di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, pada 1 Oktober 2026 untuk mengurangi risiko kekeringan. Bendungan berkapasitas 50 juta meter kubik ini akan mengairi 5.000 hektare lahan pertanian dan memasok air baku bagi 100.000 jiwa. Keberhasilan infrastruktur ini bergantung pada tata kelola air terpadu dan pemetaan kerawanan kekeringan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi meresmikan Bendungan Manikin di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 1 Oktober 2026. Peresmian ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam mengatasi kerawanan air bersih dan irigasi di wilayah rawan kekeringan NTT. Bendungan berkapasitas 50 juta meter kubik ini diharapkan mampu mengairi lahan pertanian seluas 5.000 hektare serta memasok air baku untuk sekitar 100.000 jiwa. Gubernur NTT menegaskan bahwa operasional bendungan akan dipantau secara ketat untuk menjaga stabilitas pasokan air saat musim kemarau, yang kerap menjadi tantangan utama di daerah tersebut.

Dimensi Strategis Bendungan Manikin dalam Mitigasi Kekeringan di NTT

Bendungan Manikin dibangun sebagai respons terhadap kondisi geografis NTT yang rentan terhadap kekeringan, terutama di Kabupaten TTS yang termasuk zona merah kerawanan air. Dengan kapasitas tampung mencapai 50 juta meter kubik, infrastruktur ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan air domestik dan pertanian. Data teknis Bendungan Manikin mencakup beberapa aspek penting yang perlu dicermati pemerintah daerah:

  • Luas area irigasi yang akan dialiri mencapai 5.000 hektare, mencakup lahan pertanian padi dan palawija di Kecamatan Amanuban Selatan dan sekitarnya.
  • Sistem suplai air baku dirancang untuk melayani 100.000 jiwa di tiga kecamatan, dengan prioritas pada desa-desa yang masuk kategori sangat rawan kekeringan berdasarkan pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT.
  • Operasional bendungan dilengkapi dengan sistem mitigasi banjir di hilir untuk mengurangi risiko bencana saat debit air tinggi, khususnya di daerah aliran sungai Manikin.

Dengan adanya data tersebut, pemerintah kabupaten TTS dapat melakukan perencanaan tata ruang dan alokasi air secara lebih akurat, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan bendungan berjalan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Dampak Multifungsi: Irigasi, Pariwisata, dan Energi Mikrohidro

Selain fungsi utama sebagai penyedia air untuk irigasi dan kebutuhan domestik, Bendungan Manikin juga dirancang sebagai sarana pariwisata dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Menteri PUPR menyebutkan bahwa aspek pariwisata akan dikembangkan melalui optimalisasi kawasan sekitar bendungan untuk destinasi wisata air dan edukasi lingkungan. Sementara itu, pembangkit listrik tenaga mikrohidro berkapasitas 2 MW diharapkan dapat mendukung elektrifikasi di desa-desa terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik nasional. Pemerintah kabupaten TTS diminta segera menyusun regulasi tata ruang kawasan bendungan untuk mengatur pemanfaatan lahan dan mencegah konflik kepentingan. Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Daerah NTT, keberhasilan Bendungan Manikin sangat bergantung pada tata kelola air yang terpadu dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas serta kuantitas air. Pemetaan kerawanan kekeringan secara berkala harus dilakukan untuk memastikan distribusi air tepat sasaran, terutama di musim kemarau. Pemerintah daerah disarankan untuk membentuk tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan BPBD guna memantau debit air serta mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan lahan di sekitar bendungan. Langkah ini akan memperkuat ketahanan air dan irigasi di NTT secara berkelanjutan, serta mengurangi risiko kekeringan yang selama ini menjadi ancaman utama bagi produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Lokasi: Bendungan Manikin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
Berita Terkait