|  Indonesia, WIB
Beranda › Analisis › Pemetaan Konflik Agraria di Jawa Barat, 10 Kabupaten Masuk Zona R...
Analisis

Pemetaan Konflik Agraria di Jawa Barat, 10 Kabupaten Masuk Zona Rawan

Pemetaan Konflik Agraria di Jawa Barat, 10 Kabupaten Masuk Zona Rawan

Pemetaan konflik agraria yang dirilis BPN Jawa Barat per 27 September 2026 mencatat 10 kabupaten zona rawan, meliputi Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, Indramayu, Subang, dan Karawang. Potensi konflik didominasi sengketa tanah negara, tumpang tindih sertifikat, serta sengketa lahan perkebunan. Pemerintah daerah didorong membentuk Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria dan mempercepat sertifikasi PTSL untuk mitigasi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat secara resmi merilis hasil pemetaan konflik agraria per 27 September 2026, bersama dengan Bappeda dan Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Laporan tersebut mencatat sebanyak 10 kabupaten di Jawa Barat masuk dalam kategori zona rawan konflik agraria. Pemetaan ini menjadi instrumen awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi preventif serta menjaga stabilitas dan kepastian hukum pertanahan di wilayahnya.

10 Kabupaten Zona Rawan Konflik Agraria di Jawa Barat

Berdasarkan hasil identifikasi yang dirilis BPN Jawa Barat, kesepuluh kabupaten yang masuk kategori zona rawan tersebar di wilayah barat, tengah, hingga timur Provinsi Jawa Barat. Karakteristik sengketa di masing-masing daerah bervariasi, mulai dari sengketa tanah negara, tumpang tindih sertifikat, hingga lahan perkebunan. Berikut rincian 10 kabupaten yang masuk zona rawan konflik agraria:

  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Karawang

Kepala BPN Jawa Barat, Maya Indrawati, menjelaskan potensi konflik terbesar di wilayah-wilayah tersebut berkaitan dengan tiga indikator utama: sengketa tanah negara versus masyarakat, tumpang tindih kepemilikan sertifikat, serta sengketa lahan perkebunan. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya tertib administrasi pertanahan di sejumlah desa serta minimnya kesadaran masyarakat akan legalitas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, hasil pemetaan ini menjadi dasar bagi percepatan penataan agraria di tingkat tapak.

Langkah Mitigasi dan Percepatan Sertifikasi Tanah

Menyikapi hasil pemetaan tersebut, BPN Jawa Barat telah menyiapkan tim mediasi yang akan turun langsung ke desa-desa prioritas. Tim ini bertugas melakukan pendekatan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa serta memberikan pendampingan hukum dan teknis pertanahan. Maya Indrawati menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah awal yang diutamakan sebelum menempuh jalur litigasi, guna menekan eskalasi konflik agraria di tingkat akar rumput.

Selain mediasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menyasar lahan-lahan yang belum terdaftar, terutama di desa-desa yang masuk dalam zona rawan konflik agraria. Sinergi antara BPN, Bappeda, dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu memperjelas batas-batas bidang tanah, mengurangi sengketa, serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Data pemetaan konflik agraria ini juga akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi tata ruang daerah guna mengidentifikasi titik-titik rawan sebelum terjadi benturan kepentingan lahan.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di 10 kabupaten zona rawan disarankan untuk segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria di tingkat kabupaten. Koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan, diperlukan untuk memperkuat mitigasi dan pencegahan konflik agraria di Jawa Barat. Langkah ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Maya Indrawati
Organisasi: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Bappeda, Kantor Wilayah BPN, BPN Jabar, Pemerintah provinsi, Pemerintah daerah
Lokasi: Jawa Barat, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, Indramayu, Subang, Karawang
Berita Terkait