|  Indonesia, WIB
Beranda › Perspektif › Pemkab Sumbawa Barat Terbitkan Pergub tentang Pengelolaan Kawasan...
Perspektif

Pemkab Sumbawa Barat Terbitkan Pergub tentang Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Longsor

Pemkab Sumbawa Barat Terbitkan Pergub tentang Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Longsor

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Longsor yang mengklasifikasikan zona rawan menjadi tiga tingkatan dan melarang pembangunan di zona tinggi dan sedang. Regulasi ini juga mengamanatkan sistem peringatan dini berbasis komunitas serta program relokasi dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Sinergi antar instansi dan pemetaan ulang secara berkala menjadi kunci implementasi kebijakan daerah ini.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor pada awal triwulan pertama tahun ini. Regulasi daerah tersebut disusun berdasarkan peta detail kerawanan longsor yang dihasilkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat bekerja sama dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Kebijakan ini menjadi instrumen hukum utama dalam penataan ruang, pembatasan pembangunan, serta prosedur evakuasi di zona-zona yang telah ditetapkan di wilayah administratif kabupaten bertopografi berbukit tersebut. Pemerintah daerah menargetkan Pergub ini mampu meminimalisir risiko bencana longsor yang kerap terjadi pada musim penghujan di Sumbawa Barat.

Klasifikasi Zonasi Kerawanan dan Ruang Lingkup Pengaturan

Pergub tersebut secara eksplisit mengklasifikasikan kawasan rawan bencana longsor ke dalam tiga tingkatan: rendah, sedang, dan tinggi. Berdasarkan peta detail, sejumlah kecamatan di Sumbawa Barat, seperti Kecamatan Taliwang, Seteluk, dan Brang Rea, masuk dalam kategori rawan tinggi dan sedang. Regulasi ini melarang pembangunan permukiman baru dan infrastruktur permanen di zona rawan tinggi dan sedang, kecuali untuk fasilitas darurat yang memenuhi persyaratan konstruksi khusus. Bagi bangunan yang sudah ada, pemerintah daerah menyusun program relokasi bertahap dengan pemberian kompensasi sesuai mekanisme yang diatur dalam pergub. Berikut rincian pengaturan zonasi:

  • Zona rawan tinggi: dilarang pembangunan permukiman dan infrastruktur permanen, kecuali fasilitas darurat dengan konstruksi khusus.
  • Zona rawan sedang: pembatasan ketat dengan izin khusus dan analisis teknis geologi.
  • Zona rawan rendah: diperbolehkan dengan syarat mengikuti standar mitigasi yang ditetapkan.

Implementasi Sistem Peringatan Dini dan Dampak bagi Masyarakat

Pergub juga mengamanatkan pembuatan sistem peringatan dini berbasis komunitas di setiap desa yang masuk dalam kawasan rawan longsor. Sistem ini melibatkan pelatihan sukarelawan, pemasangan alat deteksi pergerakan tanah, serta penetapan jalur evakuasi yang terintegrasi dengan peta risiko. Bupati Sumbawa Barat dalam sambutan peluncuran pergub menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bersifat prohibitive, tetapi juga dilengkapi dengan program pendampingan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang direlokasi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir korban jiwa dan kerugian material akibat bencana longsor di wilayah topografis berbukit seperti Sumbawa Barat.

Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah: keberhasilan implementasi kebijakan daerah ini sangat bergantung pada sinergi antara BPBD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta pemerintah desa. Pemetaan ulang kerawanan setiap dua tahun sekali dan sosialisasi intensif kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas mitigasi bencana longsor. Selain itu, pengalokasian anggaran khusus untuk relokasi dan pemberdayaan ekonomi harus menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbawa Barat agar program ini berjalan berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat
Lokasi: Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Berita Terkait