|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Pemprov DKI Terbitkan Perda Baru untuk Cegah Kerusuhan Massa
Regional

Pemprov DKI Terbitkan Perda Baru untuk Cegah Kerusuhan Massa

Pemprov DKI Terbitkan Perda Baru untuk Cegah Kerusuhan Massa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kegiatan Massa sebagai respons terhadap 12 aksi anarkis di Jakarta Pusat dan Selatan pada awal tahun 2025. Perda ini mewajibkan pelaporan aksi 3×24 jam sebelumnya, melarang atribut SARA dan senjata tajam, serta memberikan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan 6 bulan. Regulasi ini diharapkan memperkuat stabilitas wilayah Ibu Kota melalui instrumen hukum yang lebih tegas dan sosialisasi ke 44 kecamatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kegiatan Massa di Ruang Publik pada Rabu, 9 April 2025. Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara aksi massa untuk melapor kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung. Selain itu, Perda melarang penggunaan atribut bernuansa SARA serta senjata tajam. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Surya, menegaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah Ibu Kota. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan pidana maksimal 6 bulan.

Latar Belakang Penerbitan Perda: Respons terhadap Kerawanan Wilayah

Penerbitan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tidak terlepas dari serangkaian unjuk rasa yang berujung ricuh di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada awal tahun 2025. Data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta mencatat bahwa selama Januari hingga Maret 2025, terjadi sedikitnya 12 aksi massa yang disertai tindakan anarkis, meliputi pelemparan batu, perusakan fasilitas umum, dan bentrok dengan aparat. Lokasi-lokasi yang menjadi episentrum kerusuhan antara lain:

  • Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat – pusat konsentrasi massa dari berbagai ormas.
  • Simpang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat – lokasi yang kerap dijadikan titik kumpul aksi.
  • Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan – area perkantoran yang sering terdampak penutupan jalan.
  • Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan – lokasi rawan konflik horizontal antarkelompok massa.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin Noor, peningkatan frekuensi kerusuhan ini mengancam stabilitas wilayah, khususnya dalam aspek ketertiban umum dan keamanan investasi. “Kami memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas untuk mengatur kegiatan massa agar tidak menimbulkan eskalasi lanjutan,” ujarnya dalam keterangan pers. Perda ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan penyesuaian kebutuhan lokal Jakarta.

Ketentuan Pokok Perda dan Dampak pada Stabilitas Wilayah

Perda Nomor 5 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan pokok yang dirancang untuk meminimalisir potensi kerusuhan dan memperkuat stabilitas DKI Jakarta. Beberapa poin penting tersebut antara lain:

  • Kewajiban penyelenggara aksi menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 3×24 jam sebelumnya, yang dilengkapi identitas penanggung jawab, jumlah peserta, rute, serta durasi kegiatan.
  • Larangan penggunaan atribut yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) serta larangan membawa senjata tajam atau benda yang dapat digunakan sebagai alat kekerasan.
  • Pembatasan lokasi aksi di ruang publik tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk penetapan titik kumpul alternatif guna menghindari gangguan pada arus lalu lintas dan aktivitas perkantoran.

Pelanggar terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian kegiatan, serta sanksi pidana denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 6 bulan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik Perda ini karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat. Namun, Pemprov DKI berjanji akan melakukan sosialisasi intensif ke seluruh 44 kecamatan di Jakarta untuk memastikan pemahaman yang seragam dan mencegah multitafsir.

Catatan strategis bagi pemerintah daerah: implementasi Perda ini perlu didukung dengan peningkatan kapasitas Satpol PP dalam menangani pelaporan dan pengawasan aksi massa. Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan forum kewaspadaan dini masyarakat harus diperkuat agar potensi kerusuhan dapat dideteksi sejak awal. Sosialisasi kepada organisasi masyarakat dan kelompok kepentingan juga menjadi kunci agar regulasi ini tidak menimbulkan resistensi dan justru memperkuat stabilitas wilayah DKI Jakarta secara berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Teguh Surya
Organisasi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Pemprov DKI
Lokasi: DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan
Berita Terkait