Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores bermagnitudo 7,7 SR pada Sabtu, 26 September 2026, secara virtual. Rapat yang dipimpin Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, dan Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sedo ini dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi, BPBD Provinsi, serta pimpinan daerah dari tujuh kabupaten terdampak. Ketujuh wilayah tersebut meliputi Kabupaten Nagekeo, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Manggarai, Ngada, Ende, dan Sikka. Rapat ini menjadi titik kritis dalam memastikan tahapan penanganan bencana berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi warga terdampak, sekaligus menjadi dasar pemetaan kerawanan wilayah pascagempa.
Evaluasi Status Tanggap Darurat dan Transisi Penanganan Bencana di Tujuh Kabupaten
Fokus utama rapat adalah mengevaluasi status tanggap darurat dan menyesuaikan masa transisi menuju pemulihan di masing-masing daerah. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah kabupaten telah mengakhiri masa tanggap darurat dan memasuki tahap transisi, sementara sebagian lainnya masih menunggu penetapan status resmi. Perincian status penanganan bencana di tujuh kabupaten terdampak adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Nagekeo: masa tanggap darurat berakhir 27 September 2026, dilanjutkan masa transisi.
- Kabupaten Ngada: masa transisi hingga 16 Desember 2026, dengan 240 jiwa pengungsi di Kecamatan Riung.
- Kabupaten Manggarai: belum menetapkan status penanganan, diimbau segera menerbitkan keputusan resmi.
- Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, dan Sikka: masih dalam proses koordinasi penetapan status dan kebutuhan lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sedo, menegaskan pentingnya percepatan validasi data dan penyelesaian uji publik di seluruh kabupaten terdampak. Langkah ini menjadi prasyarat utama dalam penetapan penerima bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB serta kelancaran penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P). Setiap pemerintah kabupaten diminta segera menuntaskan dokumen usulan bantuan pemulihan agar proses penyaluran bantuan tidak terhambat oleh aspek administratif. Pemetaan kerawanan wilayah pascagempa juga menjadi perhatian khusus untuk mengantisipasi potensi bencana susulan di kawasan pesisir Flores.
Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Percepatan Dokumen Pemulihan
Selain aspek administrasi, pemenuhan kebutuhan dasar, logistik, dan bahan pangan di lokasi pengungsian tetap menjadi prioritas utama dalam masa transisi ini. Pemerintah provinsi meminta seluruh jajaran BPBD kabupaten untuk terus memantau kondisi pengungsi, terutama di daerah terpencil seperti Kecamatan Riung yang masih memiliki keterbatasan akses. Bantuan logistik harus dipastikan berjalan kontinu, termasuk kebutuhan hunian sementara yang layak bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa. Proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana memerlukan koordinasi erat antara pemprov dan pemkab agar masa transisi tidak berlarut-larut. Kondisi ini menuntut percepatan penyelesaian dokumen R3P sebagai dasar pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur vital serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: untuk memastikan efektivitas penanganan bencana dan pemulihan wilayah, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu memperkuat sistem data kebencanaan terpadu, mempercepat penetapan status tanggap darurat di kabupaten yang belum menetapkan, serta mengoptimalkan koordinasi lintas sektor dalam distribusi bantuan. Selain itu, perlu disusun peta kerawanan wilayah yang diperbarui secara berkala untuk mengantisipasi potensi gempa susulan dan bencana hidrometeorologi di kawasan Flores. Implementasi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat dan mempertimbangkan aspek tata ruang wilayah rawan bencana.