Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi memperpanjang kebijakan penutupan seluruh jalur pendakian menuju puncak Gunung Semeru hingga 31 Oktober 2026. Keputusan ini berlaku di kawasan administratif Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, yang menjadi wilayah penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Perpanjangan ini didasarkan pada rekomendasi dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru dan Badan Geologi, yang mencatat aktivitas vulkanik masih berada di atas level normal dengan frekuensi gempa letusan dan guguran yang signifikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan wisatawan, pendaki, dan masyarakat di sekitar kawasan.
Dasar Kebijakan dan Zonasi Kerawanan Gunung Semeru
Kepala BB TNBTS, Joko Waluyo, menegaskan bahwa perpanjangan penutupan dilakukan berdasarkan data ilmiah terkini. Area yang dilarang untuk seluruh aktivitas masyarakat dan wisatawan meliputi:
- Semua zona dalam radius 5 kilometer dari kawah Jonggring Saloko sebagai zona bahaya utama.
- Zona perluasan di sektor tenggara sejauh 13 kilometer yang rawan terhadap aliran awan panas dan guguran lava.
- Seluruh jalur pendakian resmi dari sisi Lumajang dan Malang dinyatakan tutup hingga batas waktu yang ditentukan.
BB TNBTS bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) akan melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan aktivitas gunung api. Jika kondisi menunjukkan penurunan signifikan, kebijakan ini dapat dicabut lebih awal; namun jika sebaliknya, perpanjangan lebih lanjut dimungkinkan berdasarkan data ilmiah terkini.
Koordinasi Lintas Sektor dan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Daerah
BB TNBTS telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pendaki, pemandu wisata, serta pemerintah daerah setempat di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Langkah ini merupakan bagian dari protokol keselamatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan kawasan konservasi. Pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan terhadap larangan masuk ke zona bahaya serta menyiapkan jalur evakuasi bagi masyarakat di lereng Semeru. Koordinasi lintas sektor antara BB TNBTS, BPBD Lumajang, dan BPBD Malang terus diperkuat guna memitigasi risiko jika terjadi peningkatan aktivitas vulkanik secara mendadak.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Jawa Timur – khususnya Kabupaten Lumajang dan Malang – direkomendasikan untuk mengoptimalkan sistem peringatan dini berbasis komunitas di desa-desa rawan bencana. Selain itu, perlu dilakukan pembaruan peta kerawanan dan rute evakuasi yang terintegrasi dengan data dari PGA Semeru. Kebijakan penutupan jalur pendakian ini juga harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat edukasi kebencanaan kepada masyarakat dan pelaku wisata, sehingga ketika status aktivitas turun, kunjungan kembali dapat berlangsung aman dan terkendali. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan periode penutupan ini sebagai ajang evaluasi dan peningkatan kapasitas tanggap darurat vulkanik di wilayah penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.