Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi merilis pemetaan kerawanan konflik sosial yang mencakup seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan hasil operasi kepolisian terpusat, terdapat tujuh kabupaten yang terindikasi memiliki potensi konflik tinggi menjelang penutupan tahun 2026. Kapolda NTT, Irjen Pol Najamuddin, menegaskan bahwa pemetaan ini menjadi acuan strategis bagi jajaran kepolisian dalam mengantisipasi dan mencegah eskalasi konflik sosial, sekaligus memberikan sinyal awal kepada pemerintah daerah untuk memperkuat langkah preventif.
Indikator Kerawanan dan Wilayah Prioritas
Polda NTT mengidentifikasi sejumlah indikator utama yang memicu kerawanan konflik sosial di NTT. Indikator tersebut meliputi:
- Ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa tanah
- Meningkatnya tensi antar-pendukung partai politik
- Potensi bentrok antar-kampung yang masih tinggi
Berdasarkan indikator tersebut, tujuh kabupaten yang terindikasi memiliki potensi konflik tinggi meliputi Kabupaten Alor, Sikka, Belu, Timor Tengah Selatan, dan Manggarai Barat. Di Kabupaten Alor, titik rawan terkonsentrasi di tiga kecamatan, yaitu Pantar Barat, Alor Barat Daya, dan Teluk Mutiara. Data pemetaan ini telah disosialisasikan kepada jajaran Polres dan Polsek dalam apel konsolidasi yang digelar pada 28 September 2026. Polda NTT juga mencermati kawasan perbatasan dengan Timor-Leste sebagai salah satu area prioritas pengamanan, mengingat potensi gesekan sosial yang dapat dipicu oleh masalah lintas batas.
Langkah Operasional dan Strategi Pengamanan
Sebagai tindak lanjut dari pemetaan tersebut, Polda NTT menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) premanisme di sejumlah objek vital dan kawasan pariwisata untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Peta rawan konflik sosial juga digunakan untuk mempercepat penanganan bencana alam. Kasubdit Binmaskara Polda NTT menyatakan bahwa jajarannya secara rutin melakukan patroli dengan memanfaatkan jalur evakuasi yang telah tergambar dalam peta, khususnya di kawasan perbatasan dengan Timor-Leste. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi situasi darurat, baik yang bersifat sosial maupun bencana alam. Pemetaan kerawanan konflik sosial yang dilakukan oleh Polda NTT menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan preventif yang lebih terarah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat dialog sosial, mempercepat reforma agraria, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas politik lokal guna menekan potensi konflik. Rekomendasi bagi pemerintah daerah, khususnya di tujuh kabupaten rawan, adalah mengintensifkan mediasi sengketa tanah dan memperkuat kapasitas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam deteksi dini konflik sosial. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan kepolisian, stabilitas keamanan di NTT diharapkan dapat terjaga menjelang pergantian tahun 2026. Upaya pemetaan oleh polisi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.