Ketegangan sosial-keamanan terjadi di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menyusul sengketa lahan perkebunan sawit seluas 100 hektare antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan setempat. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, aksi blokade akses kebun yang dilakukan oleh kelompok masyarakat berujung pada bentrok fisik dengan petugas keamanan perusahaan. Menindaklanjuti eskalasi tersebut, Polres Langkat dan Kodim 0203/Langkat segera menerjunkan personel gabungan untuk mengamankan lokasi dan mencegah meluasnya konflik.
Kronologi dan Langkah Pengamanan Wilayah
Berdasarkan laporan aparat keamanan, aksi blokade berlangsung sejak pagi hari dan melibatkan puluhan warga yang mengklaim hak ulayat atas areal perkebunan. Bentrok terjadi saat petugas keamanan perusahaan berusaha membuka akses. Tidak ada korban jiwa, namun situasi sempat tegang. Personel Polres Langkat dan Kodim 0203/Langkat yang dikerahkan melakukan pengamanan perimeter serta patroli dialogis untuk mendinginkan suasana. Pj Bupati Langkat selanjutnya memimpin mediasi di aula kantor kecamatan bersama perwakilan masyarakat, perusahaan, dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
- Lokasi sengketa: Areal perkebunan sawit seluas 100 hektare di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
- Pihak yang terlibat: Masyarakat adat, perusahaan perkebunan, Polres Langkat, Kodim 0203/Langkat, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
- Kerugian material akibat blokade masih dalam pendataan, namun tidak dilaporkan adanya kerusakan fasilitas publik.
Hasil Mediasi dan Pemetaan Kerawanan Konflik
Mediasi yang berlangsung hingga sore hari menghasilkan kesepakatan sementara berupa penghentian seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk mempercepat pemetaan potensi konflik lahan lainnya di wilayah tersebut sebagai langkah preventif. Pemetaan ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan lahan berbasis partisipasi masyarakat dan kepastian hukum. Situasi di lapangan kini dilaporkan kondusif di bawah kawalan TNI-Polri.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: Sengketa lahan di Langkat ini menunjukkan perlunya penguatan sistem deteksi dini konflik agraria, khususnya di daerah dengan riwayat tumpang tindih klaim lahan. Pemerintah daerah disarankan untuk mengoptimalkan fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mempercepat sertifikasi tanah ulayat. Sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan tokoh adat harus terus diperkuat agar potensi konflik serupa dapat diminimalkan. Pemetaan kerawanan wilayah yang terintegrasi dengan sistem informasi geospasial akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Langkat.