|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Polres Maluku Tengah Tangkap 5 Pelaku Penyelundupan Kayu Ilegal d...
Regional

Polres Maluku Tengah Tangkap 5 Pelaku Penyelundupan Kayu Ilegal di Seram Bagian Timur

Polres Maluku Tengah Tangkap 5 Pelaku Penyelundupan Kayu Ilegal di Seram Bagian Timur

Satreskrim Polres Maluku Tengah menangkap lima pelaku penyelundupan kayu ilegal di perairan Seram Bagian Timur dengan barang bukti 120 meter kubik kayu merbau dan linggua dari hutan lindung. Kerugian negara mencapai Rp2 miliar dan pelaku dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013. Kasus ini memperkuat perlunya pengawasan ketat di wilayah kepulauan serta digitalisasi dokumen angkutan hasil hutan oleh pemerintah daerah.

Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Polres Maluku Tengah pada Selasa (8/4/2025) mengamankan lima orang pelaku dugaan penyelundupan kayu ilegal di perairan Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Para pelaku ditangkap saat membawa kayu olahan jenis merbau dan linggua sebanyak 120 meter kubik di atas kapal motor tanpa dilengkapi dokumen sah. Kapolres Maluku Tengah AKBP Tommy Siregar menyatakan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Seram Bagian Timur dan rencananya akan dijual ke Surabaya, Jawa Timur. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Kronologi Pengamanan dan Barang Bukti

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kapal motor yang berlayar di perairan timur Seram. Petugas kemudian melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan muatan kayu merbau dan linggua tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen pengangkutan lainnya. Seluruh barang bukti dan kelima pelaku langsung dibawa ke Kantor Polres Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa modus penyelundupan kayu ilegal semacam ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan jalur laut dan wilayah terpencil di Seram Timur. Berikut rincian data pengamanan:

  • Lokasi pengamanan: Perairan Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur
  • Jumlah pelaku: 5 orang
  • Volume kayu ilegal: 120 meter kubik
  • Jenis kayu: Merbau dan linggua
  • Asal kayu: Kawasan hutan lindung di Kabupaten Seram Bagian Timur
  • Tujuan pengiriman: Surabaya, Jawa Timur
  • Estimasi kerugian negara: Rp2 miliar

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana yang diberikan cukup berat mengingat kayu yang diangkut berasal dari hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Kerawanan Sumber Daya Alam dan Langkah Pengawasan Pemerintah Daerah

Kasus penyelundupan kayu ilegal di Seram Timur ini menegaskan tingkat kerawanan sumber daya alam yang masih tinggi di wilayah kepulauan. Letak geografis yang tersebar dan akses pengawasan yang terbatas menjadi celah bagi pelaku usaha angkutan kayu tanpa legalitas. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur bersama aparat keamanan disebut telah meningkatkan patroli di kawasan hutan lindung yang menjadi lokasi rawan pencurian sumber daya hutan. Penguatan koordinasi antara Dinas Kehutanan, kepolisian, dan TNI diharapkan mampu menutup celah pergerakan kayu ilegal melalui jalur laut. Selain itu, pemetaan titik rawan penyelundupan di perairan sekitar Pulau Gorom dan gugusan pulau lainnya perlu diperluas. Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal juga menjadi bagian penting dari pengawasan partisipatif di daerah terpencil.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur perlu mempercepat digitalisasi dokumen angkutan hasil hutan dan memperketat pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan kecil. Langkah ini penting untuk menekan potensi kerawanan sumber daya dan mencegah kebocoran pendapatan negara akibat penyelundupan kayu ilegal. Selain itu, penguatan sistem informasi geografis (GIS) untuk memonitoring pergerakan kapal di perairan rawan juga direkomendasikan agar aparat dapat bertindak lebih cepat sebelum kayu ilegal meninggalkan wilayah.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Tommy Siregar
Organisasi: Polres Maluku Tengah, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Lokasi: Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Pulau Gorom, Surabaya
Berita Terkait