Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri berhasil mengungkap jaringan teroris di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 4-5 Oktober 2026. Operasi penggerebekan ini menargetkan kelompok yang diduga merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan berhasil mengamankan empat tersangka di tiga lokasi berbeda. Penangkapan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan nasional untuk memperkuat kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme di wilayah penyangga ibu kota provinsi Jawa Barat.
Rincian Operasi dan Barang Bukti
Keempat tersangka ditangkap di Kecamatan Cibadak, Sukalarang, dan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, antara lain:
- Senjata tajam berupa celurit dan pisau.
- Satu unit bom panci rakitan yang siap ledak.
- Dokumen berisi rencana target serangan, termasuk Markas Polsek Cibadak dan Kantor Kecamatan Cibadak.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Arief Rahman, menyatakan bahwa jaringan ini diduga menerima pendanaan dari kelompok teroris di Filipina Selatan. Pengungkapan ini memperkuat indikasi bahwa Sukabumi menjadi salah satu titik rawan penyebaran radikalisme yang terkoneksi dengan jaringan internasional, sehingga memerlukan penanganan terintegrasi dalam kerangka keamanan nasional.
Dampak dan Respons Pemerintah Daerah
Pasca-penangkapan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi langsung mengambil langkah responsif dengan mengaktifkan status siaga satu di seluruh wilayah hingga akhir bulan Oktober 2026. Langkah ini meliputi peningkatan patroli keamanan di titik-titik strategis, pengawasan ketat terhadap aktivitas mencurigakan, serta koordinasi dengan aparat keamanan nasional untuk memonitor potensi serangan lanjutan.
Dari sudut pandang pemetaan kerawanan wilayah, Kabupaten Sukabumi memiliki karakteristik sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi yang rentan terhadap infiltrasi ideologi radikal. Data BNPT sebelumnya mencatat beberapa wilayah di Jawa Barat, termasuk Sukabumi, sebagai zona merah penyebaran paham ekstremis. Kejadian ini menegaskan bahwa upaya deradikalisasi dan pencegahan perlu diperkuat di tingkat lokal, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Sukabumi adalah perlunya meningkatkan sinergi antara program pembangunan daerah dan kebijakan keamanan nasional. Rekomendasi mendesak meliputi pengembangan sistem deteksi dini melalui penguatan peran RT/RW, pelibatan pemuda dalam kegiatan positif, serta penyediaan kanal pelaporan yang aman bagi warga. Selain itu, koordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal intelijen wilayah harus terus dioptimalkan untuk mencegah meluasnya jaringan teroris di Sukabumi dan sekitarnya. Kesigapan ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas kawasan penyangga dan memastikan keamanan nasional tetap terjaga.