Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyoroti keberadaan delapan Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten yang dinilai memberikan celah hukum bagi praktik pembakaran lahan hingga luasan dua hektare. Sorotan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dihadiri oleh para gubernur, bupati, serta pimpinan TNI dan Polri. Kebijakan daerah tersebut dianggap menghambat upaya pengendalian karhutla secara nasional, terutama di wilayah rawan kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Pengerahan 1.000 Perwira TNI ke Wilayah Rawan Karhutla
Pemerintah pusat, melalui koordinasi TNI dan Polri, menyiapkan langkah korektif berupa pengerahan 1.000 perwira TNI dengan pangkat mayor hingga kolonel ke kabupaten-kabupaten yang masih memberlakukan Perda bermasalah. Tugas utama para perwira ini adalah memberikan edukasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat mengenai dampak negatif pembakaran lahan, serta menawarkan solusi alternatif pembukaan lahan tanpa metode bakar. Para perwira juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polri untuk memperkuat aspek penegakan hukum. Prioritas pengerahan mencakup kabupaten-kabupaten di provinsi berikut:
- Riau
- Sumatera Selatan
- Jambi
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
Ketegasan terhadap Korporasi dan Revisi Regulasi Daerah
Untuk sektor korporasi, Presiden Prabowo menegaskan pendekatan yang berbeda. Perusahaan perkebunan dan kehutanan diwajibkan memiliki infrastruktur pencegahan kebakaran serta tim pemadam yang berasal dari karyawan. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
- Pembangunan kolam penampung air dan pompa pemadam di area operasional.
- Pembentukan tim pemadam internal yang terlatih dan bersertifikasi.
- Pelaporan rutin titik api melalui sistem pemantauan terintegrasi.
Di sisi regulasi, pemerintah daerah diminta segera merevisi Perda yang memberikan celah pembakaran lahan. Revisi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan strategi nasional pengendalian karhutla yang lebih ketat. Pemerintah pusat akan memantau progres revisi tersebut sebagai indikator kinerja kepala daerah dalam pengelolaan lingkungan. Secara strategis, pemerintah daerah di wilayah rawan karhutla perlu merespons cepat arahan Presiden dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang berlaku. Koordinasi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pengerahan perwira harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dan kelompok tani dalam membuka lahan tanpa bakar. Selain itu, pengawasan terhadap korporasi wajib diperketat guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat memicu konflik sosial-ekologis. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya nasional menurunkan titik panas karhutla dan mendorong tata kelola lingkungan yang lebih baik.