Pemerintah Kabupaten Cianjur secara resmi menetapkan lima zona merah rawan bencana tanah longsor susulan di Kecamatan Cugenang pada 28 September 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemetaan terbaru dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang mengidentifikasi pergeseran tanah signifikan di Kampung Cisarua dan Cibeureum. Kelima zona merah itu meliputi RW 1, RW 2, RW 13, RW 14, dan RW 18 di wilayah administratif Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif mengingat potensi longsor susulan yang masih tinggi akibat struktur tanah yang labil di kawasan tersebut.
Penetapan Zona Merah dan Data Wilayah
Camat Cugenang, Maman Sulaeman, dalam laporannya menegaskan bahwa zona merah tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat tinggal sementara. Warga yang bermukim di kawasan tersebut diinstruksikan untuk segera mengungsi ke titik aman yang telah disiapkan di lapangan desa dan gedung SDN Cugenang. Berikut adalah rincian administratif zona merah di Kecamatan Cugenang:
- Zona merah mencakup RW 1, RW 2, RW 13, RW 14, dan RW 18 di Kecamatan Cugenang.
- Pemetaan dilakukan oleh PVMBG dengan mempertimbangkan indikator pergeseran tanah di Kampung Cisarua dan Cibeureum.
- Seluruh warga pada zona merah diwajibkan mengungsi ke titik aman yang telah ditentukan.
Data hasil pemetaan menunjukkan bahwa pergeseran tanah di kedua kampung tersebut mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, sehingga seluruh aktivitas warga di lima RW tersebut harus dihentikan sementara. Pemerintah kabupaten telah menginstruksikan aparat kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan warga terdampak secara menyeluruh guna memastikan tidak ada warga yang tertinggal di zona bahaya.
Langkah Antisipasi dan Koordinasi Kelembagaan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur akan memperkuat jalur evakuasi dengan memasang rambu peringatan serta membangun sumur resapan untuk mengurangi tekanan air tanah di area rawan longsor. Kepala BPBD Cianjur, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk meminimalisir risiko pergerakan tanah yang dapat memicu longsor susulan. Pemerintah kabupaten juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan kajian geoteknik secara mendalam di kawasan terdampak. Seluruh data hasil pemetaan dan kajian akan dimasukkan ke dalam peta kerawanan daerah sebagai dasar perencanaan relokasi warga.
Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menentukan delapan titik hunian tetap (huntap) yang akan menjadi tempat pemukiman baru bagi warga yang rumahnya berada di zona merah. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi jangka panjang untuk mengurangi dampak bencana longsor di Kecamatan Cugenang. BPBD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan ketersediaan logistik di titik pengungsian selama masa tanggap darurat. Selain itu, PVMBG terus memantau dinamika pergerakan tanah secara berkala guna memberikan peringatan dini kepada pemerintah daerah.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, penetapan zona merah ini perlu diikuti dengan sosialisasi intensif kepada masyarakat serta pengawasan ketat terhadap larangan aktivitas warga di kawasan berbahaya. Percepatan pembangunan infrastruktur pendukung seperti sumur resapan dan jalur evakuasi harus menjadi prioritas, sekaligus memastikan ketersediaan logistik di titik pengungsian. Selain itu, koordinasi berkelanjutan dengan PVMBG dan Kementerian PUPR diperlukan untuk memantau dinamika pergerakan tanah hingga status zona merah dapat dicabut secara aman. Pemerintah Kabupaten Cianjur diharapkan dapat menyusun rencana kontinjensi yang matang untuk menghadapi kemungkinan longsor susulan di masa mendatang.