Konflik agraria yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya bergulir ke tingkat nasional dengan diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Rapat ini secara khusus membahas sengketa lahan antara puluhan ribu warga dengan TNI Angkatan Laut (AL) yang melibatkan lahan seluas 3.457 hektare di Kecamatan Lekok dan Nguling. Kehadiran pimpinan daerah lintas lembaga, termasuk Komisi A DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, menandakan eskalasi penyelesaian konflik dari ranah regional ke nasional.
Pemetaan Kerawanan Wilayah dan Dampak Sosial-Ekonomi
Sengketa ini bermula dari penetapan wilayah oleh TNI AL pada tahun 1961, di atas lahan yang sebelumnya telah dihuni dan dikelola masyarakat lokal. Status hukum warga menjadi rentan setelah terbitnya 14 sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh institusi militer. Dampak konflik ini terpeta secara administratif pada 10 desa yang mencakup puluhan ribu jiwa penduduk, menciptakan kerawanan sosial dan ekonomi berkepanjangan. Wilayah terdampak meliputi:
- Desa Alas Tlogo
- Desa Balonganyar
- Desa Branang
- Desa Gejugjati
- Desa Jatirejo
- Desa Pasinan
- Desa Semedusari
- Desa Tampung
- Desa Wates
- Desa Sumberanyar
Rekomendasi Legislatif dan Legitimasi Politik Baru
Sebagai hasil dari RDP, DPR RI melalui Komisi II mengeluarkan rekomendasi politik yang signifikan. Komisi legislatif nasional ini mendesak agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk segera merumuskan penyelesaian yang berpihak pada masyarakat. Rekomendasi ini memberikan legitimasi politik baru dan jalur birokrasi yang lebih jelas untuk menuntaskan konflik agraria terlama di Provinsi Jawa Timur. Desakan ini juga merefleksikan tekanan dari DPRD Jawa Timur yang hadir dalam rapat, menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap hak-hak warga.
Penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sejak era Orde Lama ini tidak hanya menjadi ujian bagi koordinasi lintas kementerian dan lembaga, tetapi juga bagi kapasitas Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memediasi kepentingan warga dengan kebijakan keamanan nasional. Kerawanan wilayah yang disebabkan oleh status hukum yang abu-abu selama 65 tahun telah menjadi faktor penghambat utama pembangunan wilayah pesisir Pasuruan, serta berpotensi menjadi sumber ketegangan sosial yang lebih luas bila tidak segera diatasi dengan kebijakan yang afirmatif dan berpihak pada keadilan agraria.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah, diperlukan langkah proaktif dalam mendokumentasikan dan memetakan seluruh aspek sengketa lahan di Pasuruan, termasuk data sosial-ekonomi masyarakat terdampak yang komprehensif, untuk mendukung proses mediasi dan negosiasi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga perlu memperkuat fungsi Badan Pertanahan Daerah dalam memberikan asistensi hukum dan pendampingan kepada masyarakat, sambil tetap menjaga koordinasi yang konstruktif dengan instansi TNI AL di wilayah. Penyelesaian konflik ini diharapkan dapat membuka jalan bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan di 10 desa yang terdampak, sekaligus menjadi preseden baik bagi resolusi konflik agraria serupa di wilayah lain.