Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sulawesi III merilis analisis mendalam mengenai kerawanan banjir bandang pada lima ibu kota kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah. Laporan yang dipublikasikan pada 14 Mei 2026 ini secara spesifik menetapkan Kota Palu (sekaligus ibu kota provinsi), Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi dalam kategori zona berisiko tinggi. Analisis yang didasarkan pada kajian hidrologi dan evaluasi tata ruang ini menegaskan bahwa tekanan utama berasal dari alih fungsi lahan skala besar di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Analisis Faktor Penyebab dan Wilayah Terdampak di Sulawesi Tengah
Analisis teknis dari Kementerian PUPR mengidentifikasi konversi lahan dari fungsi hutan menjadi kawasan perkebunan dan permukiman di bagian hulu sebagai faktor krusial yang memperparah kerawanan wilayah. Perubahan ini secara signifikan mengurangi kapasitas resapan air tanah, sehingga meningkatkan volume dan kecepatan aliran permukaan (runoff) menuju kawasan hilir. Wilayah-wilayah administratif yang masuk dalam kategori rawan berdasarkan laporan tersebut adalah:
- Kota Palu (Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kabupaten Poso (Ibu Kota: Kota Poso)
- Kabupaten Parigi Moutong (Ibu Kota: Parigi)
- Kabupaten Donggala (Ibu Kota: Donggala)
- Kabupaten Sigi (Ibu Kota: Sigi Biromaru)
Kesenjangan Infrastruktur dan Urgensi Penegakan Regulasi Tata Ruang
Kajian lebih lanjut memaparkan bahwa infrastruktur drainase dan pengendali banjir yang ada di kawasan perkotaan tersebut sudah tidak memadai untuk menampung debit air puncak saat terjadi fenomena hujan ekstrem. Kapasitas saluran drainase eksisting dinilai tidak lagi sesuai dengan beban hidrologi yang terjadi akibat perubahan tutupan lahan di hulu. Laporan ini secara tegas menyoroti dua aspek kunci: pertama, lemahnya penegakan peraturan tata ruang dan perlindungan kawasan lindung di daerah tangkapan air; kedua, belum terintegrasinya pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dalam sistem perencanaan wilayah yang komprehensif. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR menyatakan bahwa temuan dan rekomendasi dari analisis ini telah secara resmi disampaikan kepada pemerintah daerah terkait untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi strategis yang diajukan mencakup serangkaian langkah korektif dan preventif. Rekomendasi utama meliputi:
- Penerapan moratorium sementara terhadap penerbitan izin alih fungsi lahan di kawasan hulu dan daerah tangkapan air yang masuk dalam kategori kritis.
- Program normalisasi dan peningkatan kapasitas sungai serta saluran drainase primer di kawasan perkotaan.
- Percepatan penyusunan atau revisi Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan (RISP) yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
- Penguatan koordinasi antar dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten untuk pemantauan dan evaluasi penggunaan lahan.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, laporan ini menekankan bahwa pencegahan banjir bandang di Sulawesi Tengah tidak hanya merupakan masalah teknis semata, melainkan juga ujian terhadap konsistensi penerapan kebijakan tata ruang dan komitmen pembangunan berkelanjutan. Kelambanan dalam mengambil langkah antisipasi berisiko mengganggu stabilitas aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, dan perekonomian lokal di kelima wilayah kabupaten tersebut. Oleh karena itu, respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah daerah, didukung oleh pengawasan provinsi, menjadi keniscayaan untuk memitigasi potensi bencana berulang dan menjaga ketahanan wilayah.