Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPTK) telah merilis pembaruan pemetaan zona kerawanan gempa bumi untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada 24 Mei 2026. Pemutakhiran data ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dan instansi teknis dalam menyusun strategi mitigasi bencana seismik yang lebih aktual dan akurat.
Hasil Pemetaan dan Wilayah dengan Indeks Kerawanan Tinggi
Metodologi pemetaan yang diterapkan BPPTK mengintegrasikan data monitoring seismik dan deformasi tanah yang dikumpulkan dari 15 titik sensor tersebar di tiga kabupaten utama. Laporan teknis mengungkapkan adanya peningkatan aktivitas mikro di segmen sesar Palu Koro, mengindikasikan potensi akumulasi energi yang memerlukan respon cepat. Analisis data menghasilkan klasifikasi Indeks Kerawanan Tinggi (IKT > 75) untuk beberapa wilayah, yaitu:
- Kabupaten Sigi (IKT 82): Wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi, terkonsentrasi di Kecamatan Dolo dan Dolo Barat.
- Kabupaten Donggala (IKT 78): Kawasan yang paling rentan berada di sepanjang wilayah Pantai Barat.
- Kabupaten Parigi Moutong (IKT 76): Potensi risiko ditemukan pada zona topografi pegunungan.
Implikasi Pemerintahan dan Integrasi Sistem Peringatan Dini
Data pemetaan kerawanan ini telah diserahkan sebagai dasar teknis bagi revisi Rencana Kontingensi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026-2027. Proses koordinasi institusional telah berlangsung, dengan BPBD Sulawesi Tengah dan Pusat Studi Gempa Bumi Universitas Tadulako bertindak sebagai perangkat pelaksana untuk mengintegrasikan temuan ini ke dalam sistem peringatan dini regional. Langkah awal telah ditempuh melalui sosialisasi zonasi baru kepada pemerintah kabupaten guna menyesuaikan rencana tata ruang di daerah berkategori IKT tinggi, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Mitigasi Bencana Geologi.
Pembaruan peta kerawanan gempa ini menyoroti perlunya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong untuk memperkuat kapasitas operasional pada tingkat kecamatan dan kelurahan. Rekomendasi strategis mencakup percepatan pelatihan tim siaga bencana di setiap desa berisiko tinggi, pembuatan jalur evakuasi permanen, serta integrasi data zonasi kerawanan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten sebagai acuan perencanaan infrastruktur dan zonasi kawasan pemukiman. Kewaspadaan berkelanjutan dan harmonisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi kunci efektivitas mitigasi.