Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas manusia di zona yang ditetapkan memiliki kerentanan tinggi terhadap pergerakan tanah. Keputusan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 28 Mei 2026, merupakan respons langsung atas meningkatnya ancaman bencana geologi di wilayah tersebut. Kebijakan ini diformulasikan berdasarkan kajian teknis Badan Geologi dan ditujukan sebagai langkah proaktif mitigasi struktural untuk mencegah eskalasi kerusakan dan korban jiwa.
Skala dan Cakupan Wilayah Kebijakan
Kebijakan pembatasan ini diberlakukan dengan segera pada empat kecamatan yang diidentifikasi memiliki parameter kerawanan longsor paling kritis. Keempat kecamatan tersebut merupakan bagian dari lanskap Bukit Barisan dengan topografi berbukit dan kondisi tanah yang rentan. Berikut rincian wilayah penerapan kebijakan:
- Kecamatan Manyak Payed: Terdapat 7 desa dalam zona rawan dengan indikator utama kemiringan lereng di atas 30 derajat.
- Kecamatan Kejuruan Muda: Mencakup 6 desa yang memiliki sejarah pergerakan tanah dan struktur tanah lempung ekspansif.
- Kecamatan Bendahara: Sebanyak 5 desa masuk dalam zona pembatasan akibat aktivitas aliran permukaan yang intensif.
- Kecamatan Seruway: Terdapat 5 desa dengan karakteristik batuan lapuk dan curah hujan tinggi yang mempercepat proses erosi.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menjangkau 23 desa di Kabupaten Aceh Tamiang, dimana pemetaan zonasi didasarkan pada analisis multi-parameter termasuk geomorfologi, geologi, penggunaan lahan, dan data curah hujan ekstrem.
Substansi Larangan dan Mekanisme Pengawasan
Substansi utama dari Keputusan Bupati ini adalah pelarangan tegas terhadap sejumlah aktivitas yang dinilai dapat memicu destabilisasi lereng dan memperparah kerawanan. Aktivitas-aktivitas terlarang tersebut meliputi pembukaan lahan baru untuk pertanian atau permukiman, penambangan material galian C secara ilegal, serta pembangunan rumah tinggal atau struktur fisik lain tanpa izin khusus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang. Izin khusus hanya akan diterbitkan setelah melalui proses kajian dampak lingkungan dan analisis stabilitas lereng yang ketat.
Untuk memastikan kepatuhan, DLHK Aceh Tamiang akan menjalankan pemantauan rutin dengan mengintegrasikan metode konvensional dan teknologi modern. Pemantauan akan dilakukan melalui patroli lapangan oleh tim teknis, didukung dengan penggunaan drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) untuk pemetaan area yang sulit dijangkau dan deteksi dini retakan tanah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, dengan penekanan pada aspek penegakan hukum dan edukasi masyarakat.
Dasar pertimbangan ilmiah kebijakan ini diperkuat oleh kejadian tiga kali longsor berskala kecil yang tercatat di awal Mei 2026 di wilayah Kecamatan Manyak Payed dan Kejuruan Muda. Kejadian ini, meski tidak menimbulkan korban jiwa, telah merusak infrastruktur jalan dan mengancam permukiman warga, sehingga mendesak perlunya intervensi kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah daerah.
Sebagai catatan strategis, penerapan kebijakan ini di Aceh Tamiang hendaknya diikuti dengan program pendampingan sosial-ekonomi bagi masyarakat terdampak larangan, seperti alternatif mata pencaharian dan relokasi terencana. Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat diperlukan untuk mengalokasikan dana khusus penanganan kawasan rawan bencana serta memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas di setiap desa yang masuk dalam zona rawan longsor.