|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Bupati Lombok Tengah Mengeluarkan Instruksi Penataan Zona Wisata...
Regional

Bupati Lombok Tengah Mengeluarkan Instruksi Penataan Zona Wisata untuk Mitigasi Kerawanan Sosial di Kawasan Pantai

Bupati Lombok Tengah Mengeluarkan Instruksi Penataan Zona Wisata untuk Mitigasi Kerawanan Sosial di Kawasan Pantai

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerbitkan Instruksi Bupati untuk menata zonasi kawasan wisata pantai sebagai upaya mitigasi kerawanan sosial, berdasarkan pemetaan Bappeda setempat. Kebijakan daerah ini diterapkan di tiga lokasi rawan (Kuta, Tanjung Aan, Gerupuk) melalui pembagian zona khusus dan pengawasan terpadu multistakeholder, dengan evaluasi berkala untuk menilai efektivitasnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menerbitkan instrumen kebijakan daerah kunci sebagai respons mitigasi terhadap potensi kerawanan sosial di kawasan pariwisata pesisir. Pada 31 Mei 2026, Bupati Lombok Tengah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penataan Zona dan Pengaturan Aktivitas di Kawasan Wisata Pantai. Langkah strategis ini berlandaskan pada temuan analisis spasial dan sosial yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, yang mengidentifikasi sektor pariwisata pesisir sebagai area dengan potensi konflik tinggi yang mengancam stabilitas sosial dan ketahanan wilayah.

Landasan Kebijakan: Analisis Pemetaan Kerawanan Sosial oleh Bappeda

Kebijakan daerah ini dirumuskan berdasarkan kajian komprehensif Bappeda Lombok Tengah yang secara khusus memetakan tingkat kerawanan sosial di wilayah pesisir. Pemetaan tersebut berfungsi sebagai basis data lokal yang krusial untuk perencanaan tata kelola kawasan. Kajian mengidentifikasi tiga faktor utama sebagai indikator kerawanan:

  • Tingkat kepadatan dan intensitas aktivitas wisatawan.
  • Dinamika komersialisasi ruang publik yang cepat dan tidak terkendali.
  • Kompleksitas interaksi sosial antar multi-stakeholder, termasuk pelaku usaha, masyarakat lokal, dan pemerintah.
Berdasarkan parameter tersebut, tiga lokasi diklasifikasikan memiliki indikator kerawanan tinggi dan menjadi fokus utama upaya mitigasi pemerintah daerah.

Implementasi Zonasi dan Struktur Pengawasan Terpadu

Instruksi Bupati tersebut mengamanatkan pendekatan penataan wilayah berbasis zonasi di tiga kawasan pantai prioritas, yaitu Pantai Kuta, Pantai Tanjung Aan, dan Pantai Gerupuk. Kebijakan operasional ini mencakup pembagian zona yang jelas untuk mengatur alokasi ruang dan aktivitas. Zonasi yang diterapkan meliputi:

  • Zona Khusus Aktivitas Komersial, untuk mengonsolidasi kegiatan usaha pariwisata.
  • Zona Pemanfaatan Masyarakat Lokal, guna melindungi hak dan akses komunitas adat dan nelayan.
  • Zona Publik Terbatas, untuk mengelola ruang terbuka hijau dan area rekreasi umum.
Untuk memastikan efektivitas implementasi, dibentuk Tim Pengawasan Gabungan yang beranggotakan aparatur desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, serta perwakilan komunitas adat dan kelompok masyarakat. Struktur pengawasan multi-level ini bertujuan menciptakan mekanisme kontrol sosial dan administratif yang responsif terhadap dinamika di lapangan.

Sosialisasi kebijakan daerah telah dilaksanakan kepada seluruh kepala desa dari lima desa penyangga kawasan pantai, sebagai langkah awal internalisasi aturan. Bappeda Lombok Tengah, selaku leading sector, diberikan mandat untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkala terhadap pelaksanaan instruksi ini. Mekanisme evaluasi direncanakan dilakukan setiap triwulan, dengan laporan hasil yang disampaikan langsung kepada Bupati untuk mengukur tingkat keberhasilan mitigasi kerawanan sosial dan menjadi bahan pertimbangan penyesuaian kebijakan daerah jika diperlukan.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, pendekatan berbasis data dan zonasi proaktif seperti ini patut menjadi model dalam pengelolaan kawasan strategis lainnya. Keberlanjutan upaya mitigasi ini perlu didukung oleh penguatan kapasitas kelembagaan Tim Pengawasan di tingkat tapak dan integrasi data pemantauan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang lebih luas, untuk memastikan ketahanan sosial dan ekonomi wilayah dapat terjaga secara berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Bupati Lombok Tengah
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Lokasi: Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kawasan Wisata Pantai, Pantai Kuta, Pantai Tanjung Aan, Pantai Gerupuk
Berita Terkait