Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah secara formal menyatakan status siaga untuk wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor di lereng Gunung Ebu Lobo. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kerawanan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, dengan dukungan teknis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta koordinasi operasional dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Basis Data dan Proses Pemetaan Kerawanan
Pemetaan kerawanan yang mendasari penentuan status siaga ini dilaksanakan melalui pendekatan multidisiplin. Data utama diperoleh dari Stasiun Klimatologi Kupang berupa analisis curah hujan bulanan yang menunjukkan pola peningkatan pada wilayah lereng. Analisis geologi dan morfologi dari PVMBG memberikan penilaian terhadap kondisi lapisan tanah dan struktur batuan di kawasan tersebut. Hasil integrasi data ini mengidentifikasi tiga desa di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sebagai zona dengan risiko meningkat: Desa Wolotopo, Desa Ulupulu, dan Desa Mataloko. Koordinat administratif serta batas-batas wilayah rawan telah terdokumentasi secara detail dalam peta kerawanan resmi daerah.
Kronologi Operasional dan Penetapan Status
Proses menuju deklarasi status siaga untuk wilayah rawan longsor di Nagekeo berlangsung melalui tahapan yang sistematis.
- Awal Mei 2026: Dilaksanakan survei lapangan intensif oleh tim gabungan BPBD dan PVMBG yang mengamati indikasi awal pergerakan tanah serta retakan di beberapa titik di lereng Gunung Ebu Lobo.
- 15 Mei 2026: Diadakan rapat koordinasi teknis antara BPBD Nagekeo, DPUPR, dan perwakilan PVMBG untuk meninjau hasil survei dan data pemetaan, menyusun rekomendasi tindak lanjut.
- 18 Mei 2026: Pemerintah Kabupaten Nagekeo, melalui otoritas yang sah, secara resmi menetapkan status siaga untuk tiga desa tersebut berdasarkan rekomendasi tersebut.
Dengan penetapan status siaga, pemerintah daerah menginstruksikan peningkatan patroli dan monitoring oleh BPBD, serta koordinasi dengan DPUPR untuk peninjauan infrastruktur jalan dan drainase di wilayah terdampak. Sosialisasi kepada masyarakat di Desa Wolotopo, Ulupulu, dan Mataloko juga telah diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda awal longsor dan memahami jalur evakuasi yang telah ditetapkan.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, pemetaan kerawanan yang menghasilkan data ini perlu menjadi dasar perencanaan tata ruang dan pengembangan infrastruktur di Kabupaten Nagekeo pada masa mendatang. Integrasi data PVMBG dan klimatologi ke dalam sistem perencanaan daerah dapat mengoptimalkan mitigasi struktural. Selain itu, kapasitas kelembagaan BPBD perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pelatihan rutin dan pengadaan alat monitoring gerakan tanah, untuk memastikan respons yang efektif tidak hanya pada masa siaga namun juga dalam fase pencegahan secara berkelanjutan.