Pemerintah Kecamatan Madidir menginisiasi forum mediasi terbuka untuk menangani sengketa tanah yang berkepanjangan antara keluarga Laonga dan keluarga Faluga di Kelurahan Wangurer Barat, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mediasi yang digelar pada Jumat (5/6/2026) tersebut difasilitasi oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, dengan melibatkan aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat. Forum ini menandai upaya konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang berpotensi mengganggu keamanan hukum dan ketertiban masyarakat.
Fokus Mediasi pada Verifikasi Legalitas Dokumen
Mediasi yang mengusung pendekatan keadilan restoratif ini berfokus pada penelusuran dan verifikasi aspek legalitas administrasi pertanahan. Diskusi beralih ke pemeriksaan mendalam atas keabsahan dan akurasi dokumen yang dipegang masing-masing pihak. Perwakilan keluarga Laonga, Richard Lasut, secara terbuka mempertanyakan kekuatan hukum sertifikat tanah milik keluarga Faluga dan mengajukan dokumen transaksi jual beli dari tahun 1942 sebagai dasar klaim. Keluarga Faluga bersikukuh bahwa kepemilikan mereka di Lingkungan 3, RT 9 tersebut sah berdasarkan sertifikat, namun bersedia mengarahkan pemeriksaan ke instansi vertikal terkait untuk validasi lebih lanjut. Proses ini menggarisbawahi pentingnya dokumen administrasi yang sah dalam penyelesaian sengketa tanah.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dan Arahan Tindak Lanjut
Camat Madidir menegaskan peran kecamatan sebagai fasilitator netral yang bertumpu pada validitas data lapangan. Pihak kecamatan juga memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi yuridis jika ditemukan indikasi penerbitan sertifikat tanah yang melanggar atau melompati mekanisme administrasi baku. Kronologi dan posisi pihak-pihak yang bersengketa dapat diuraikan sebagai berikut:
- Lokasi Sengketa: Kawasan Lingkungan 3, RT 9, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
- Pihak yang Bersengketa: Keluarga Laonga (menggunakan dokumen transaksi 1942) dan Keluarga Faluga (menggunakan sertifikat tanah).
- Fasilitator Mediasi: Pemerintah Kecamatan Madidir dan Kepolisian Sektor Maesa.
- Titik Kesepakatan: Kedua belah pihak sepakat untuk menunjukkan seluruh bukti administrasi yang dimiliki.
Hasil utama dari forum mediasi ini adalah komitmen bersama untuk melakukan plotting ulang lahan yang disengketakan. Tindak lanjut akan dilaksanakan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku otoritas berwenang di bidang pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat memetakan dengan akurat batas-batas kepemilikan dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.
Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi seperti ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan hukum di wilayah Kota Bitung. Pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat sistem pendataan dan verifikasi dokumen pertanahan secara berkala serta meningkatkan sosialisasi mengenai tata cara pengurusan sertifikat tanah yang benar. Koordinasi yang intensif antara pemerintah kecamatan, polsek, dan BPN perlu menjadi model tetap dalam mencegah dan menangani potensi konflik agraria serupa di masa depan, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban sosial di seluruh wilayah teritorial.