Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan instruksi resmi bernomor 590/2026 tertanggal 6 Juni 2026 kepada Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melaksanakan audit keamanan menyeluruh terhadap seluruh bendungan besar di wilayah provinsi. Kebijakan pemerintahan daerah ini merupakan langkah preventif strategis menanggapi prakiraan peningkatan intensitas curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta ditemukannya insiden keretakan kecil pada struktur sebuah embung di Kabupaten Gowa pada bulan Mei 2026 yang lalu.
Audit Komprehensif Bendungan Strategis di Sulawesi Selatan
Dalam pelaksanaannya, proses audit akan difokuskan pada tujuh infrastruktur bendungan utama yang memiliki fungsi strategis bagi ketahanan air dan pengendalian banjir wilayah. Objek audit dipilih berdasarkan kapasitas tampung dan skala populasi di wilayah hilir yang berpotensi terdampak. Wilayah administratif yang menjadi lokasi prioritas audit antara lain meliputi:
- Bendungan Bili-Bili yang melayani wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
- Bendungan Batubassi yang berlokasi di Kabupaten Sinjai.
- Bendungan Jenelata dan Bendungan Kassi Kebo di Kabupaten Gowa dan Bulukumba.
- Tiga bendungan lainnya yang tersebar di wilayah administrasi Kabupaten Maros, Bone, dan Soppeng.
Tim pelaksana audit akan bersifat multidisplin dengan mengikutsertakan konsultan ahli dari perguruan tinggi serta Pusat Studi Bendungan Institut Teknologi Bandung (ITB). Parameter teknis yang akan menjadi fokus verifikasi mencakup stabilitas struktur fisik, kapasitas tampung aktual terkini, keberfungsian sistem pemantauan otomatis, serta kelengkapan dan kesiapan Prosedur Operasi Standar (POS) dalam situasi darurat. Keseluruhan proses audit ditargetkan selesai dalam waktu 45 hari kerja untuk menghasilkan gambaran objektif tingkat keamanan dan kerentanan setiap aset infrastruktur vital ini.
Mitigasi Risiko Teritorial dan Integrasi Kebijakan Daerah
Instruksi gubernur ini menekankan bahwa audit keamanan bendungan merupakan langkah krusial dalam rangka menjamin keamanan infrastruktur vital sekaligus mencegah potensi bencana akibat kegagalan struktur yang dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan di kawasan hilir yang lebih luas. Selain audit teknis, instruksi ini juga memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memperbarui dan memvalidasi peta inundasi (zona genangan) di daerah downstream setiap bendungan yang diaudit.
Pemutakhiran data zona genangan ini dianggap sebagai komponen krusial untuk menyempurnakan perencanaan evakuasi, penyiapan titik kumpul, dan sosialisasi kepada masyarakat yang berisiko terdampak. Dengan demikian, upaya mitigasi berbasis wilayah dapat dioptimalkan untuk meminimalisir korban jiwa dan kerugian material jika terjadi skenario terburuk. Output akhir dari proses audit berupa laporan temuan dan rekomendasi teknis akan menjadi dasar substantif bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengajukan alokasi anggaran untuk pemeliharaan, rehabilitasi, atau penguatan struktur pada APBD Perubahan Tahun 2026.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota, terutama yang menjadi lokasi bendungan maupun yang termasuk dalam zona dampak (downstream), integrasi temuan audit ini ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana kontinjensi, serta sistem peringatan dini berbasis komunitas merupakan sebuah keharusan. Koordinasi vertikal antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah dan harmonisasi data kerawanan wilayah perlu diperkuat guna membangun sistem ketahanan infrastruktur dan masyarakat yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat.