Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), telah menyelesaikan tahap final revisi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) untuk zona rawan tsunami di wilayah administratif Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Proses revisi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Rusdy Mastura, ini bertujuan memperkuat kerangka tata ruang berbasis mitigasi bencana, dengan dokumen saat ini menunggu persetujuan akhir dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah strategis ini menjadi respons langsung terhadap pembelajaran dari peristiwa 28 September 2018, yang menunjukkan kerentanan kawasan pesisir terhadap ancaman tsunami.
Stratifikasi Zona Berbasis Data Teknokratis dan Pemetaan Kerawanan Mutakhir
Revisi RDTRK untuk zona rawan tsunami di Palu dan Donggala secara fundamental mengubah paradigma zonasi, dengan mengadopsi pendekatan berbasis elevasi dan pemodelan ilmiah terkini. Data modeling tsunami terbaru dari Pusat Studi Gempa Nasional (Pusgen) menjadi landasan utama dalam penataan ulang klasifikasi kawasan. Stratifikasi zona dirancang secara hierarkis berdasarkan tingkat ancaman dan kemampuan adaptasi infrastruktur.
- Zona Merah (Zona Larangan Mutlak): Diperluas hingga jarak 500 meter dari garis pantai di area dengan elevasi kurang dari 10 meter, khususnya di wilayah Palu Barat dan sepanjang Pantai Talise. Zona ini secara tegas melarang pembangunan struktur permanen untuk hunian dan fasilitas publik.
- Zona Kuning (Zona Pembangunan Terkendali): Mencakup area dengan jarak hingga 1 kilometer dari pantai dan elevasi antara 10 hingga 15 meter. Pembangunan di zona ini diizinkan dengan syarat wajib menerapkan standar struktural khusus yang tahan gempabumi dan memiliki desain evakuasi vertikal terintegrasi.
Instrumen Pendukung dan Mekanisme Persetujuan Dokumen Tata Ruang
Selain penataan zonasi, dokumen revisi RDTRK juga memperkuat instrumen pendukung operasional. Klausul khusus dimasukkan untuk mengamanatkan penguatan sistem peringatan dini (early warning system) yang terintegrasi antara pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan 15 titik prioritas untuk pembangunan atau rehabilitasi jalur evakuasi vertikal dan rambu-rambu evakuasi. Proses administratif revisi telah melalui tahap uji publik yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha, memastikan aspek partisipatif dan keberterimaan sosial. Saat ini, dokumen final tengah dalam proses harmonisasi regulasi di tingkat kementerian.
Implementasi revisi RDTRK ini diharapkan dapat menjadi blue print penataan ruang yang lebih resilient, tidak hanya bagi Kota Palu dan Kabupaten Donggala, tetapi juga sebagai acuan bagi kabupaten/kota pesisir lain di Sulawesi Tengah yang memiliki profil kerawanan serupa. Penegasan zonasi diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan di kawasan rawan dan mendorong relokasi bertahap masyarakat serta aktivitas ekonomi ke zona yang lebih aman.
Pemerintah daerah diimbau untuk segera menyusun peraturan daerah turunan dan program sosialisasi masif pasca-persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Koordinasi intensif antara Dinas PUPR, Bappeda, dan BPBD diperlukan untuk memetakan ulang infrastruktur kritis yang berada di zona merah dan kuning, serta menyiapkan program insentif dan disinsentif untuk memandu pembangunan sesuai arahan tata ruang baru. Langkah ini merupakan investasi jangka panjang untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas adaptif wilayah terhadap ancaman bencana alam.