Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menetapkan 15 kabupaten dan kota di wilayah Indonesia Timur sebagai fokus utama program penguatan ketahanan pangan untuk periode 2026-2027. Penetapan ini merupakan hasil Kajian Pemetaan Kerawanan dan Prioritas Penguatan Ketahanan Pangan Daerah yang dirilis pada 30 Mei 2026, berdasarkan data terpadu dari Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), serta hasil survei kerawanan pangan tahun 2025/2026. Kajian ini secara khusus menyasar wilayah-wilayah di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara yang dinilai memerlukan intervensi segera.
Analisis Kerawanan dan Kriteria Pemilihan Wilayah Prioritas
Kajian Bappenas menerapkan serangkaian indikator komposit untuk menentukan prioritas penguatan ketahanan pangan di tingkat kabupaten. Analisis mendalam ini tidak hanya melihat dari aspek ketersediaan, tetapi juga aksesibilitas dan stabilitas pasokan. Kriteria utama yang menjadi landasan analisis meliputi: tingkat konsumsi kalori penduduk yang berada di bawah standar nasional, tingkat ketergantungan yang tinggi pada pasokan komoditas pangan dari luar daerah, serta kerentanan sistem distribusi akibat kondisi geografis yang menantang, seperti wilayah kepulauan dan pegunungan. Kombinasi faktor-faktor tersebut menempatkan ke-15 daerah ini pada kategori kerawanan yang memerlukan penanganan strategis dari pemerintah pusat dan daerah.
Daftar Lengkap Kabupaten/Kota Prioritas dan Rekomendasi Program Intervensi
Berdasarkan kajian tersebut, ke-15 kabupaten/kota yang masuk dalam daftar prioritas adalah:
- Provinsi Papua: Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
- Provinsi Papua Barat: Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat.
- Provinsi Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
- Provinsi Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Pulau Morotai.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Nagekeo.
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Baubau.
Dalam konteks kebijakan daerah, penguatan ketahanan pangan diakui sebagai komponen kritis dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi dan keamanan wilayah. Kerawanan pangan yang tidak tertangani berpotensi memicu tekanan sosial dan mengganggu pembangunan ekonomi komunitas. Oleh karena itu, kajian ini telah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional pada akhir Mei 2026 untuk memastikan sinergi dan komitmen antar-kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat secara proaktif mengintegrasikan temuan dan rekomendasi kajian ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD) serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program-program penanganan kerawanan pangan, dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait untuk efektivitas implementasi.