Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), melalui Pusat Kajian Agraria dan Tata Ruang, telah merilis kajian pemetaan kerawanan konflik agraria untuk wilayah Sumatra. Kajian ini menetapkan 15 kabupaten/kota dengan status 'rawan tinggi' berdasarkan penerapan Indeks Kepadatan Transaksi dan Klaim (IKTK). Temuan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif dan mitigasi konflik pertanahan di tingkat regional. Data kajian telah secara resmi diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.
Pemetaan Kerawanan Berbasis Indeks di Sumatra
Kajian Bappenas menggunakan Indeks Kepadatan Transaksi dan Klaim (IKTK) sebagai alat analisis utama untuk mengukur tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap konflik agraria. Metodologi ini menggabungkan dan mengolah data multi-sumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), data litigasi dari pengadilan, serta laporan dan pengaduan masyarakat yang terdokumentasi. Analisis terhadap data tersebut menghasilkan pemetaan yang mengklasifikasikan wilayah-wilayah di Sumatra berdasarkan tingkat kerawanannya. Lima belas wilayah administratif teridentifikasi berada pada kategori 'rawan tinggi', yang menandakan urgensi penanganan secara terfokus.
Kelima belas kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori rawan tinggi tersebut tersebar di beberapa provinsi di Sumatra. Wilayah-wilayah tersebut adalah:
- Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Langkat.
- Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie.
- Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya.
- Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
- Provinsi Jambi: Kota Jambi, Kabupaten Kerinci.
- Provinsi Aceh: Kabupaten Nagan Raya.
Indikator Kunci dan Dampak terhadap Stabilitas Wilayah
Status 'rawan tinggi' ditetapkan berdasarkan dua indikator kuantitatif utama yang dihitung dalam IKTK. Indikator pertama adalah kepadatan transaksi tanah dengan dasar hukum yang dinilai tidak jelas atau bermasalah, yang melebihi ambang batas 10 transaksi per kilometer persegi per tahun. Transaksi-transaksi ini sering kali menjadi awal mula sengketa kepemilikan di kemudian hari. Indikator kedua adalah akumulasi klaim ganda atau klaim tumpang tindih atas satu bidang tanah, di mana suatu bidang tanah memiliki lebih dari 5 klaim yang saling bersaing. Kondisi ini mencerminkan ketidakjelasan status hukum dan tumpang tindih administrasi pertanahan.
Tingginya angka kedua indikator tersebut di wilayah-wilayah teridentifikasi tidak hanya berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat masyarakat, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan investasi daerah. Konflik agraria yang tidak terselesaikan dapat mengganggu stabilitas sosial dan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya berdampak pada iklim investasi dan percepatan pembangunan wilayah. Oleh karena itu, pemetaan ini menjadi data awal yang kritis bagi pemerintah daerah untuk menyusun program intervensi yang tepat sasaran.
Kajian ini juga menyoroti bahwa kerawanan di wilayah Sumatra tidak hanya terkonsentrasi pada satu jenis penggunaan tanah tertentu, melainkan meliputi kawasan perkebunan, permukiman, dan area potensial untuk pembangunan. Kompleksitas ini membutuhkan pendekatan penyelesaian yang multidimensi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat pemegang hak.
Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Daerah
Sebagai langkah konkrit pencegahan dan penyelesaian, kajian Bappenas memberikan dua rekomendasi utama yang ditujukan khususnya kepada pemerintah daerah di 15 kabupaten/kota yang masuk kategori rawan. Rekomendasi pertama adalah untuk mempercepat dan memprioritaskan program penyelesaian sertifikasi tanah secara massal (mass certification) di wilayah-wilayah tersebut. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi ruang untuk transaksi serta klaim yang bermasalah. Rekomendasi kedua adalah pembentukan forum atau lembaga mediasi agraria di tingkat kabupaten/kota. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah resolusi non-litigasi yang cepat, murah, dan bersifat lokal untuk menyelesaikan sengketa pertanahan sebelum berlarut-larut atau bereskalasi.
Penerapan kedua rekomendasi tersebut memerlukan komitmen dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN sebagai regulator utama. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bahwa forum mediasi memiliki legitimasi serta kapasitas yang memadai. Dengan data kajian yang telah tersedia, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Agraria sebagai panduan operasional.