Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi mengonfirmasi peningkatan risiko bencana pesisir akibat degradasi mangrove di tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kajian ilmiah menunjukkan bahwa penyusutan tutupan mangrove telah secara signifikan memperlemah ketahanan ekologis wilayah, mengeskalasi ancaman bencana hidrometeorologi seperti rob dan abrasi yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan infrastruktur daerah.
Analisis Spasial dan Pemetaan Kerentanan Wilayah Administratif
Analisis temporal menggunakan citra satelit periode 2020-2025 mengungkap penyusutan tutupan hijau mangrove seluas 8.500 hektare atau setara dengan 12 persen dari total luas sebelumnya. Alih fungsi lahan untuk tambak udang dan perkebunan kelapa sawit teridentifikasi sebagai penyebab utama degradasi. Pemetaan kerentanan spasial lebih lanjut mendetailkan kondisi di tingkat desa, dengan hasil menempatkan 45 desa yang tersebar di tiga kabupaten tersebut ke dalam zona 'risiko tinggi' terhadap dampak kenaikan muka air laut dan gelombang badai. Data spesifik wilayah administratif yang terdampak parah adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Kecamatan Air Sugihan menjadi episentrum dengan indikasi degradasi tertinggi, diprediksi mengalami peningkatan frekuensi dan kedalaman genangan rob dalam lima tahun ke depan.
- Kabupaten Banyuasin: Kecamatan Sembawa menunjukkan pola serupa, dengan proyeksi peningkatan intensitas abrasi yang secara langsung mengancam garis pantai dan permukiman nelayan.
- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba): Beberapa desa di pesisir timur mulai menunjukkan gejala kerentanan yang meningkat, bersamaan dengan menipisnya sabuk hijau mangrove sebagai benteng alami.
Implikasi Tata Kelola dan Integrasi Kebijakan Daerah
Temuan BRIN ini secara eksplisit menempatkan ketiga kabupaten sebagai wilayah prioritas penanganan kerentanan pesisir dalam skala regional Provinsi Sumatera Selatan. Tanpa intervensi restorasi yang sistematis dan terukur, potensi kerugian ekonomi serta gangguan sosial di wilayah berisiko tinggi tersebut diproyeksikan akan meningkat secara signifikan. Korelasi langsung antara hilangnya ekosistem pelindung dengan eskalasi ancaman ini mempertegas urgensi integrasi pengelolaan pesisir yang berbasis bukti ilmiah ke dalam instrumen perencanaan daerah, terutama Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi.
Sebagai respons atas kondisi kerawanan wilayah ini, BRIN telah menyampaikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti kepada pemerintah daerah terkait serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rekomendasi inti menekankan perlunya program restorasi mangrove berbasis masyarakat yang terintegrasi penuh dengan instrumen tata ruang. Fokus integrasi diarahkan pada RZWP3K Provinsi Sumatera Selatan, guna memastikan upaya rehabilitasi menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi sistematis pengurangan risiko bencana pesisir. Dalam konteks pemerintahan daerah, implementasi rekomendasi ini memerlukan koordinasi lintas sektor antara dinas-dinas terkait, khususnya dinas lingkungan hidup, dinas pertanian/kelautan, dan badan perencanaan pembangunan daerah, untuk mengarusutamakan pengelolaan risiko berbasis ekosistem ke dalam dokumen-dokumen perencanaan dan anggaran daerah.