|  Indonesia, WIB
Beranda Analisis Kajian Kementerian ATR/BPN: 122 Desa di Jawa Tengah Rawan Konflik...
Analisis

Kajian Kementerian ATR/BPN: 122 Desa di Jawa Tengah Rawan Konflik Agraria, Klaster Tertinggi di Brebes dan Banyumas

Kajian Kementerian ATR/BPN: 122 Desa di Jawa Tengah Rawan Konflik Agraria, Klaster Tertinggi di Brebes dan Banyumas

Kajian Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi 122 desa di Jawa Tengah berstatus rawan hingga sangat rawan konflik agraria, dengan konsentrasi tertinggi di Kabupaten Brebes (18 desa) dan Banyumas (15 desa). Analisis didasarkan pada studi 452 kasus sengketa dan survei persepsi masyarakat, yang mengungkap sengketa batas, tanah adat, dan konversi lahan sebagai pemicu utama. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menggunakan peta kerawanan ini sebagai acuan prioritas dalam program mediasi dan perencanaan pembangunan yang sensitif konflik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis hasil kajian pemetaan potensi konflik agraria di Provinsi Jawa Tengah pada 7 Juni 2026. Analisis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengkajian dan Penanganan Konflik Agraria tersebut mengidentifikasi sebanyak 122 desa yang tersebar di 25 kabupaten/kota masuk dalam kategori wilayah 'rawan' hingga 'sangat rawan' terhadap sengketa pertanahan. Dua wilayah administrasi dengan klaster tertinggi adalah Kabupaten Brebes (18 desa) dan Kabupaten Banyumas (15 desa), menandakan konsentrasi kerawanan yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah setempat.

Metodologi Pemetaan dan Indikator Kerawanan

Kajian ini disusun berdasarkan metodologi komprehensif yang menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Tim Direktorat Pengkajian melakukan analisis mendalam terhadap 452 kasus sengketa tanah yang tercatat dalam sistem selama kurun waktu lima tahun terakhir. Data kuantitatif tersebut kemudian dilengkapi dengan survei persepsi masyarakat yang dijalankan di 300 lokasi sampling di seluruh provinsi. Dari proses ini, teridentifikasi tiga faktor pemicu utama konflik agraria:

  • Sengketa batas tanah antara perorangan,
  • Sengketa penguasaan tanah adat, dan
  • Konversi lahan pertanian untuk kepentingan non-pertanian tanpa mekanisme kompensasi yang jelas dan disepakati.
Direktur Pengkajian, Dr. Rina Kartika, S.H., LL.M., menegaskan bahwa peta kerawanan ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan prioritas program mediasi dan pendampingan hukum di tingkat tapak.

Respon Kebijakan dan Rekomendasi ATR/BPN

Sebagai langkah tindak lanjut dari temuan pemetaan ini, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan serangkaian intervensi kebijakan. Intervensi utama berupa penyediaan modul pelatihan resolusi konflik bagi aparatur pemerintah desa dan kecamatan di wilayah-wilayah yang teridentifikasi rawan. Rekomendasi kebijakan yang diajukan mencakup:

  • Percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTS) secara prioritas di desa-desa rawan,
  • Penguatan kelembagaan dan kapasitas mediator agraria di tingkat kabupaten, serta
  • Membangun sinergi operasional dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk pencegahan eskalasi konflik menjadi tindak kekerasan.
Seluruh data dan analisis telah secara resmi dibagikan kepada Gubernur Jawa Tengah beserta seluruh bupati dan wali kota di 25 wilayah terdampak. Tujuannya adalah agar data kerawanan ini dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah, sehingga menghasilkan program yang lebih sensitif dan responsif terhadap potensi sengketa.

Bagi pemerintah daerah di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Brebes dan Banyumas sebagai klaster tertinggi, temuan ini memberikan basis data yang kritis untuk penyusunan agenda pembangunan. Pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya memprioritaskan desa-desa dalam peta kerawanan untuk program mediasi, tetapi juga mengintegrasikan aspek agraria ke dalam perencanaan tata ruang dan pemberian izin lokasi. Koordinasi yang intensif antara Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan forum musyawarah desa menjadi kunci untuk menerjemahkan peta kerawanan ini menjadi aksi pencegahan yang konkret dan berkelanjutan di tingkat tapak.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Dr. Rina Kartika
Organisasi: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Pengkajian dan Penanganan Konflik Agraria, Kepolisian Daerah
Lokasi: Jawa Tengah, Brebes, Banyumas
Berita Terkait