|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Kawasan Rawan Bencana Banjir di Kabupaten Bandung Dipetakan oleh...
Regional

Kawasan Rawan Bencana Banjir di Kabupaten Bandung Dipetakan oleh BPBD Jawa Barat

Kawasan Rawan Bencana Banjir di Kabupaten Bandung Dipetakan oleh BPBD Jawa Barat

BPBD Jawa Barat telah merilis pemetaan kawasan rawan banjir di 15 kecamatan Kabupaten Bandung, terutama di wilayah sekitar Sungai Citarum, berdasarkan survei dan analisis hidrologi selama enam bulan. Pemetaan ini menjadi dasar bagi penyusunan rencana kontingensi dan regulasi tata ruang, serta telah memicu rekomendasi normalisasi drainase di tujuh titik prioritas kepada Dinas PUPR.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat telah merilis pemetaan resmi kawasan rawan banjir di Kabupaten Bandung pada tanggal 28 Mei 2026. Pemetaan kerawanan ini merupakan produk analisis risiko terpadu yang ditujukan sebagai instrumen dasar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan bencana hidrometeorologi di wilayah administrasi Kabupaten Bandung.

Cakupan Wilayah dan Metode Pemetaan Kerawanan

Pemetaan yang dilakukan oleh BPBD Jawa Barat mengidentifikasi 15 kecamatan di Kabupaten Bandung dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap ancaman banjir. Lokasi-lokasi yang masuk dalam kategori ini secara dominan terkonsentrasi di wilayah yang berbatasan langsung dengan Sungai Citarum serta sejumlah aliran anak sungainya. Proses pemetaan dilakukan melalui kombinasi survei lapangan secara sistematis dan analisis hidrologi mendetail yang berlangsung selama periode enam bulan. Pendekatan multidimensi ini memungkinkan perolehan data yang akurat mengenai pola limpasan air, kapasitas tampung sungai, serta karakteristik morfologi lahan di setiap kecamatan.

  • Lokasi Pemetaan: Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  • Instansi Pelaksana: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat
  • Metode: Survei Lapangan dan Analisis Hidrologi
  • Durasi Analisis: 6 Bulan

Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Operasional

Pemetaan kawasan rawan banjir ini diharapkan menjadi dokumen referensi utama bagi pemerintah Kabupaten Bandung dalam penyusunan dan revisi rencana kontingensi bencana. Selain itu, data kerawanan yang terpetakan secara spasial diharapkan dapat memperkuat dasar perumusan regulasi tata ruang daerah, khususnya dalam memperketat ketentuan pembangunan di zona-zona yang memiliki indikator risiko tinggi. BPBD Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi teknis operasional kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung untuk mempercepat proses normalisasi saluran drainase di tujuh titik yang telah ditetapkan sebagai prioritas berdasarkan hasil pemetaan.

Normalisasi saluran drainase di titik-titik prioritas merupakan langkah mitigasi struktural yang direkomendasikan untuk mengurangi potensi genangan dan aliran banjir pada saat intensitas curah hujan tinggi. Rekomendasi ini selaras dengan upaya sistematis dalam meningkatkan kapasitas infrastruktur pengendalian air sebagai bagian dari strategi pengurangan risiko bencana (PRB) di tingkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Bandung perlu mengintegrasikan hasil pemetaan kerawanan banjir ini ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara komprehensif. Langkah strategis yang dapat diambil mencakup revisi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memasukkan zona larangan dan zona pembatasan pembangunan di wilayah yang teridentifikasi rawan, serta mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk program mitigasi dan peningkatan kapasitas drainase. Sinergi antara BPBD, Dinas PUPR, dan instansi perencanaan daerah menjadi faktor kunci dalam mengonversi data pemetaan menjadi kebijakan dan aksi operasional yang efektif.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, BPBD Jawa Barat, Dinas PUPR Kabupaten Bandung
Lokasi: Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sungai Citarum
Berita Terkait