Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menyelesaikan operasi pemetaan kerawanan konflik agraria secara sistematis yang menyasar 15 kawasan transmigrasi. Tiga kabupaten—Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kapuas—diidentifikasi sebagai wilayah dengan tingkat potensi konflik tertinggi berdasarkan temuan data kuantitatif dan verifikasi lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif pemerintah daerah dalam mengelola potensi sengketa tanah, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami tumpang tindih klaim antara masyarakat transmigran, penduduk lokal, dan perusahaan perkebunan.
Profil Temuan Pemetaan dan Data Spasial Kerawanan Wilayah
Hasil pemetaan yang dijalankan oleh Bappeda Kalimantan Tengah berhasil mengidentifikasi 34 titik konflik agraria yang tersebar di 15 kawasan transmigrasi, dengan total luas area sengketa mencapai 12.750 hektare. Pemetaan kerawanan ini menggunakan indikator kerawanan utama yang terdiri dari: ketidakjelasan batas wilayah administratif, sejarah penggunaan lahan yang belum terdokumentasi secara tunggal, dan status kepemilikan sertifikat tanah yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Identifikasi titik-titik kerawanan tersebut telah dipetakan secara spasial untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memahami distribusi geografis potensi konflik dan merancang intervensi yang terukur serta sesuai lokasi.
Respons Kelembagaan dan Strategi Penanganan Pemerintah Daerah
Sebagai respons administratif atas temuan pemetaan kerawanan konflik agraria, Gubernur Kalimantan Tengah secara resmi membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Agraria. Tim bersifat multisektoral dan melibatkan Dinas Pertanian, Kantor Agraria dan Tata Ruang Daerah, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Mandat operasional tim mencakup:
- Verifikasi lapangan secara detail terhadap 34 titik konflik yang telah dipetakan.
- Fasilitasi proses mediasi antar pihak bersengketa (transmigran, masyarakat adat, perusahaan).
- Penyelesaian konflik melalui jalur administratif berdasarkan Peraturan Daerah No. 5/2024 tentang Resolusi Konflik Pengelolaan Tanah.
Pendekatan teknis yang diambil berfokus pada klarifikasi batas wilayah melalui peninjauan sertifikat tanah dan pelacakan sejarah penggunaan lahan berdasarkan catatan administratif. Selain itu, dalam konteks keamanan teritorial, pemerintah daerah mengaktifkan patroli rutin Satuan Tugas Pemeliharaan Stabilitas Desa (Satgas PSD) di tingkat kecamatan untuk mencegah eskalasi konflik agraria menjadi gangguan keamanan sosial yang lebih luas.
Untuk menjaga akurasi data pemetaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan mekanisme pemutakhiran data setiap semester yang akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pertanahan Daerah. Langkah ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat merespons dinamika kerawanan di wilayah transmigrasi secara real-time dan adaptif. Bappeda sebagai leading sector diharapkan dapat mengoordinasikan pelaksanaan mekanisme tersebut agar intervensi kebijakan tetap berbasis pada data yang terkini dan komprehensif, khususnya dalam menangani akar permasalahan konflik agraria di tiga kabupaten prioritas.