Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi merilis Peta Kerawanan Infrastruktur Publik untuk wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa pada 30 Mei 2026. Peluncuran ini merupakan tindakan mitigasi proaktif dalam merespons peningkatan aktivitas seismik yang tercatat di kawasan tersebut sejak awal tahun. Peta ini berfungsi sebagai instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi titik rentan pada aset publik, guna mendukung perencanaan penguatan dan penyelamatan yang lebih terarah.
Analisis Geoteknik dan Klasifikasi Zona Risiko Infrastruktur Vital
Pembuatan peta kerawanan didasarkan pada analisis komprehensif terhadap sebaran sesar aktif serta data historis dan real-time kekuatan serta frekuensi gempa susulan. Metodologi berbasis data ini menghasilkan klasifikasi zona risiko yang secara spesifik mengarah pada kondisi dan kerentanan infrastruktur publik. Hasil temuan mengidentifikasi aset vital dalam kategori risiko tinggi yang memerlukan intervensi struktural segera. Pendekatan teknis ini diharapkan menjadi acuan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota di NTB dalam menyusun skala prioritas rehabilitasi dan perkuatan infrastruktur.
- Sebanyak 45 unit bangunan publik, mencakup sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan, teridentifikasi berada dalam zona rawan tinggi. Kluster risiko ini tersebar di wilayah administratif Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram.
- Pada sektor transportasi, terpantau 12 titik ruas jalan nasional di Pulau Sumbawa, khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Besar sekitar Desa Batu Tering, masuk dalam zona merah kerawanan longsor pascagempa. Kondisi ini berpotensi mengganggu konektivitas dan logistik darurat.
Koordinasi Vertikal dan Instruksi Audit Teknis untuk Pemerintah Daerah
Merespons temuan peta tersebut, Gubernur NTB telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu. Arahan tersebut memerintahkan dilakukannya audit mendetail terhadap kondisi infrastruktur di wilayah masing-masing sebelum akhir Juni 2026. Tujuan audit adalah untuk memverifikasi data peta dan menyusun Dokumen Engineering Design (DED) untuk kegiatan perkuatan atau rehabilitasi. Sebagai bentuk dukungan teknis, Kementerian PUPR telah menyiapkan tim khusus yang akan melakukan asistensi langsung di lapangan mulai 1 Juni 2026.
Langkah koordinasi vertikal ini menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam manajemen risiko bencana. Pelibatan tim teknis dari PUPR diharapkan dapat memberikan solusi rekayasa yang tepat guna sesuai standar, sekaligus membangun kapasitas aparatur daerah dalam hal pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur tahan gempa. Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan ketahanan dan kapasitas adaptif wilayah NTB terhadap ancaman bencana geologi.
Sebagai catatan strategis, temuan dari peta kerawanan ini harus segera diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dokumen penanggulangan bencana daerah. Hal ini diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran dan pelaksanaan program penanggulangan risiko yang berkelanjutan, serta mengoptimalkan tata kelola mitigasi di tingkat kabupaten dan kota.